“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia.”, selengkapnya di poin (1) bagian REFERENSI.
======
KATEGORI
Disinformasi.
======
SUMBER
(1) Pertanyaan dari salah satu anggota FAFHH.
(2) http://bit.ly/2Efspu0, sudah dibagikan 9.160 kali per tangkapan layar dibuat.
(3) http://bit.ly/2uGLUMx, salah satu sumber video yang digunakan oleh post tersebut.
======
NARASI
“Pulau kita di Kab. Berau sudah dijual kah..
Nah.. Kapan nih giliran kita di jual juga”.
======
PENJELASAN
Isu pulau yang dijual sudah beberapa kali viral, terakhir di bulan Januari lalu. Dari sisi Undang-undang sudah jelas ketentuannya:
“2. Di Undang-undang, Jual Beli Pulau Tegas Dilarang
(foto)
Ilustrasi Pulau (Foto: Moehammad Bakrie)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Balok Budiyanto, menegaskan pula bahwa mereka hanya dipersilahkan untuk memiliki hak pakai maupun hak sewa saja.
“Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa, nah itu,” katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Jadi dipastikan bahwa asing tidak boleh membeli pulau milik Indonesia. Hal itu juga berlaku bagi orang Indonesia. Asing maupun orang Indonesia hanya diberikan hak kelola saja.
“Enggak boleh dia beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau),” tambahnya.”
Selengkapnya di poin (1) bagian REFERENSI.
======
REFERENSI
(1) http://bit.ly/2q22wZL, “Rabu 17 Jan 2018, 07:19 WIB
Pulau RI Dijual Online
Trio Hamdani – detikFinance
(foto)
Foto: privateinslandonline.com
Jakarta – Situs privateislandonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.
Dilihat detikFinance, Senin (15/1/2018) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau dengan luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.
Pulau memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal.
Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab.
Harga pulau Ajab yang dipasarkan itu cukup fantastis yakni seharga $ 3.300.000 atau sekitar Rp 44 miliar.
Tak hanya pulau Ajab, privateislandonline.com juga menawarkan pulau Toja Una-Una di Sulawesi Tengah untuk dijual. Namun tidak disebut harga yang ditawarkan. Hanya ditulis harga sesuai dengan permintaan.
Sebelumnya pada 2012 lalu, privateislandonline.com juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
detikFinance merangkum informasinya dalam serangkaian artikel. Baca selengkapnya di sini.
(dna/dna)
1. Pulau Milik Indonesia Sudah Lama Diiklankan di Situs Online
(foto)
Foto: privateinslandonline.com
Situs privateislands.com memajang iklan pulau dijual yang ada di Indonesia. Ini bukan kali pertama situs asal Kanada tersebut menjual pulau di Indonesia.
Menengok ke belakang, ini bukan kali pertama situs ini mengiklankan pulau di Indonesia untuk dijual.
Tahun 2012 lalu, privateislands.com juga menjual Pulau Gambar Di Barat Daya Kalimantan, satu lagi pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Harga Pulau Gambar adalah Rp 6,8 miliar. Sementara pulau Gili Nanggu ditawarkan dengan kisaran Rp 9,9 miliar.
Pada tahun 2009, ada tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditawarkan di situs Privateislandonline.com, yakni Pulau Makaroni, Pulau Kandui dan Pulau Siloinak.
Pemerintah menegaskan ini adalah isu lama. Pemerintah tetap pada prinsipnya untuk melarang jual beli pulau di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, isu soal jual beli pulau ini juga pernah terdengar beberapa tahun lalu.
Sikap pemerintah tetap sama, yaitu tak mengizinkan pulau diperjualbelikan.
“Ini isu lama. Dulu, ada sudah lama sekali. Seingat saya, perdebatan muncul ini tahun 2007, 2006. Posisi pemerintah itu sudah jelas, jual beli pulau tidak boleh!” tuturnya.
(dna/dna)
2. Di Undang-undang, Jual Beli Pulau Tegas Dilarang
(foto)
Ilustrasi Pulau (Foto: Moehammad Bakrie)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Balok Budiyanto, menegaskan pula bahwa mereka hanya dipersilahkan untuk memiliki hak pakai maupun hak sewa saja.
“Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa, nah itu,” katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Jadi dipastikan bahwa asing tidak boleh membeli pulau milik Indonesia. Hal itu juga berlaku bagi orang Indonesia. Asing maupun orang Indonesia hanya diberikan hak kelola saja.
“Enggak boleh dia beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau),” tambahnya.
(dna/dna)
3. Kementerian ATR Juga Tegas Larang Jual Beli Pulau
(foto)
Ilustrasi Pulau (Foto: nisyanisyoong/d’Traveler)
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) M. Noor Marzuki memastikan tak ada pulau di Indonesia yang pernah dijual.
Pulau termasuk ruang publik atau aset negara yang harus digunakan secara bersama-sama, bukan untuk kepentingan entitas tertentu.
Marzuki mengatakan, adapun penggunaan pulau bisa dilakukan dengan mekanisme hak guna bangunan (HGB) yang didapatkan dengan suatu cara tertentu.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan pengelolaan.
“Mungkin maksudnya sebagian pulau tersebut hanya dipakai. Seperti HGB (hak guna bangunan), hanya pemakaian saja. Seperti di Pulau Sumatera itu kan juga ada perkebunan kan. Bukan dijual,” katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Hak guna bangunan sendiri hanya diperbolehkan untuk warga negara Indonesia (Pasal 32 ayat 1a PMA Nomor 9 Tahun 1999).
Sementara untuk asing, hanya diperkenankan mendapatkan hak pakai. Jangka waktu masing-masing untuk hak guna dan hak pakai mencapai 30 tahun.
“Kalau asing bukan HGB, kalau dia (asing), hak pakai,” jelasnya.
Marzuki sendiri mengaku sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya penjualan pulau di Indonesia. Sampai saat ini, dia baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di media.
“Jadi enggak pernah ada jual beli pulau. Tidak akan pernah disetujui satu pulau diserahkan ke satu tangan lain. Karena bagi kita, toh juga tidak akan mengesahkan. Kita enggak akan beri persetujuan,” pungkasnya.
(dna/dna)
4. Tak Dijual, Pulau Indonesia Hanya Hanya Bisa Disewa
(foto)
Foto: (Krismawan Satya Aji Laksana/d’Traveler)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tak ada pulau di Indonesia yang boleh dimiliki oleh pihak tertentu. Lain halnya bila pulau tersebut disewa dengan sistem hak pakai atau hak guna bangunan.
“(Mereka) hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa,” kata Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Balok Budiyanto ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Pulau Indonesia yang diperdagangkan di situs privateislandonline.com memunculkan kekhawatiran kalau ini merupakan indikasi bahwa pulau di Indonesia dapat diperjualbelikan bahkan dengan cara yang mudah.
Namun dia memastikan bahwa pihak swasta, asing atau lokal tidak boleh dan tidak bisa membeli pulau milik Indonesia. Mereka hanya diberikan hak kelola saja.
“Enggak boleh dia beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau),” tambahnya.
(dna/dna)
5. Syarat Sewa Pulau di Indonesia
(foto)
Ilustrasi (Foto: Nita Sari)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kalau pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan untuk dimiliki. Pulau tersebut cuma bisa dikelola dengan hak pakai maupun hak sewa. Lantas bagaimana syaratnya?
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Balok Budiyanto mengatakan kalau prosedur tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil.
Dia mencontohkan bagaimana caranya agar pihak asing dapat mengelola pulau di Indonesia. Syarat yang paling utama adalah mendapatkan izin dari menteri terkait.
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh penanaman modal asing antara lain harus, mendapatkan izin menteri; dilakukan oleh badan hukum Indonesia dalam bentuk PT; melibatkan peserta Indonesia,” katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Selanjutnya, pulau-pulau tersebut harus pulau kosong tak berpenduduk. Calon pengelola juga harus melakukan alih teknologi, memperhatikan aspek ekologi, sosial ekonomi pada luasan lahan.
“(Kemudian) menjamin akses publik, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham (secara bertahap kepada peserta Indonesia),” tambahnya.
(dna/dna)
6. Deretan Pulau RI yang Pernah Diiklankan
(foto)
Ilustrasi (Foto: Randy/detikTravel)
Situs privateislandsonline.com kini menjadi sorotan. Laman ini menawarkan penjualan pulau di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.
Berdasarkan penelurusan detikFinance, laman ini menjual Pulau Ajab di Kepulauan Riau dan Pulau Tojo Una-Una di Sulawesi Tengah. Pulau Ajab yang jaraknya hanya 20 menit dari perairan Bintan dijual dengan harga US$ 3,3 juta atau sekitar Rp 44,5 miliar (kurs: Rp 13.500/dolar).
Ini juga bukan kali pertama situs ini mengiklankan pulau di Indonesia dijual. Tahun 2012 lalu, privateislandsonline.com juga menjual Pulau Gambar di barat daya Kalimantan, satu lagi pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pada tahun 2009, ada tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditawarkan di situs Privateislandonline.com, yakni Pulau Makaroni, Pulau Kandui dan Pulau Siloinak.
Selain menawarkan penjualan pulau di Indonesia, laman ini juga menawarkan penyewaan pulau. detikFinance mendapati lima pulau Indonesia yang disewakan. Kelima pulau tersebut, antara lain Pulau Nikoi di Bintan, Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo di Riau, Pulau Pangkil di Bintan, dan Pulau Kaliage Kecil di Kepulauan Seribu.
Di laman tersebut juga dijelaskan secara detail mengenai luas pulau serta akses menuju ke sana. Pulau Nikoi misalnya yang memiliki luas 15 hektar dan terletak 8 kilometer (km) dari Bintan dan kurang dari 85 km dari Singapura yang cocok untuk tempat bulan madu, memancing, hingga berlibur bersama keluarga.
(dna/dna)”.
——
(2) http://bit.ly/2GwZaVB, post sebelumnya yang berkaitan.
——
(3) http://bit.ly/2uGLUMx, “Diduga Dikuasai Asing, Wisatawan Lokal Diusir Bule Memasuki Dua Pulau di Indonesia
tvOneNews
Published on Mar 31, 2018
SUBSCRIBE: https://goo.gl/Ugi4aE
TWITTER: https://twitter.com/tvOneNews
FACEBOOK: http://facebook.com/tvOneNews
INSTAGRAM: http://instagram.com/tvOneNews”.
——
(4) http://bit.ly/2q4UAae, “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA”.
http://bit.ly/2EeNBR3 < tautan ke dokumen Undang-Undang tersebut.
======
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/622716891394183/