[KLARIFIKASI] “Dilaporkan ke Polisi karena “Hate Speech”, Pendiri Seword.com Anggap Salah Alamat”

SUMBER
Pertanyaan salah satu anggota FAFHH.

PENJELASAN
“Terakhir, ada sebuah artikel yang menyingkat nama gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dengan sebutan ASU, bahasa Jawa dari kata ‘anjing’. Artikel tersebut juga disertai ilustrasi gambar anjing yang tengah menyalak.

Alif mengaku dirinya sebagai pihak manajemen Seword.com sudah menegur penulis konten. Ia juga meminta berita yang dimaksud diubah atau dihapus. Saat ini, tulisan yang dimaksud memang sudah tidak bisa diakses.”

REFERENSI
https://goo.gl/ooxARP, “Dilaporkan ke Polisi karena “Hate Speech”, Pendiri Seword.com Anggap Salah Alamat
IHSANUDDIN
Kompas.com – 11/10/2017, 21:14 WIB
Ilustrasi.(Thinkstock)
JAKARTA, KOMPAS.com – Pendiri sekaligus pemilik Seword.com Alifurrahman S Asyari angkat bicara soal pelaporan situs miliknya ke polisi dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ia mengakui situsnya pernah ‘kebobolan’ dan menayangkan konten ujaran kebencian.
Terakhir, ada sebuah artikel yang menyingkat nama gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dengan sebutan ASU, bahasa Jawa dari kata ‘anjing’. Artikel tersebut juga disertai ilustrasi gambar anjing yang tengah menyalak.
Namun, Alifurrahman menilai, seharusnya PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan penulis artikel itu, bukan melaporkan dirinya.
“Kalau ada kontennya harusnya kan yang dilaporkan (penulis) kontennya. Kalau melaporkan saya kan enggak ada hubungannya,” kata Alif kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2017).
(Baca: Pemuda Muhammadiyah Laporkan Situs yang Dianggap Sebarkan Hoaks ke Polisi dan Kominfo)
Alif mengaku dirinya sebagai pihak manajemen Seword.com sudah menegur penulis konten. Ia juga meminta berita yang dimaksud diubah atau dihapus. Saat ini, tulisan yang dimaksud memang sudah tidak bisa diakses.
Alifurrahman menegaskan bahwa Seword.com adalah situs yang menjadi wadah para penulis lepas untuk memuat tulisannya. Bagi penulis yang baru mendaftar akan dicek contoh tulisannya. Namun, setelah lolos, penulis bisa mengunggah langsung tulisannya.
“Kalau sudah diterima semuanya bisa tulis dan publish langsung. Sebab di seword kan semua penulis bertanggung jawab atas tulisannya,” kata dia.
Alifurrahman pun meyakini laporan yang disampaikan PP Pemuda Muhammadiyah tidak akan diproses oleh Kemenkominfo atau pun Polri.
“Kalau saya liat, mereka lapor Kominfo ditolak, ke Bareskrim ditolak. Setau saya mereka ditolak semua karena tidak jelas laporannya,” ujarnya.
Pernah diundang ke istana
Dalam perbincangan dengan Kompas.com, Alifurrahman juga bicara soal situs Seword.com yang artikelnya banyak dianggap berpihak kepada Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan anggapan tersebut tidak benar.
“Arah kami sebenarnya umum, semua orang bisa menulis. Orang terserah mau nulis apa saja. Dan yang mengkritik Jokowi banyak,” kata dia.
Alifurrahman mengakui ia pernah diundang Presiden Jokowi ke Istana pada 2015 lalu. Ia diundang bersama sejumlah penulis sebuah platform blog. Foto dengan Jokowi pun ia pajang di profil WhatsApp-nya.
“Oh itu udah lama, tahun 2015,” ujarnya.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs Seword.com ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Laporan disampaikan pada Selasa (10/10/2017) sore oleh Ketua Bidang Infokomtel PP Pemuda Muhammadiyah Siswanto Rawali.
“Situs tersebut kami nilai sebagai salah satu produsen hoaks selama ini,” kata Siswanto kepada Kompas.com, Selasa malam.
“Terbukti dari postingan-postingan opini yang dimuat merupakan tulisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya. Lebih bersifat tendensius, menyebar kebencian dan memancing provokasi bernuansa SARA,” lanjut dia.
Ada dua pihak yang menjadi dilaporkan. Pertama, adalah pemilik situs Seword.com. Kedua, adalah penulis opini dengan konten yang dinilai bermuatan tendensius dan mengandung provokasi SARA.
Dua pihak tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Dalam pelaporannya, PP Pemuda Muhammadiyah turut membawa bukti sejumlah berkas yang menunjukkan bahwa Seword.com telah menyebarkan kebencian di dunia maya.
Penulis Ihsanuddin
Editor Sabrina Asril”.

CATATAN
https://goo.gl/WvM1XD, “Opini (Inggris: Opinion) adalah pendapat, ide atau pikiran untuk menjelaskan kecenderungan atau preferensi tertentu terhadap perspektif dan ideologi akan tetapi bersifat tidak objektif karena belum mendapatkan pemastian atau pengujian, dapat pula merupakan sebuah pernyataan tentang sesuatu yang berlaku pada masa depan dan kebenaran atau kesalahannya serta tidak dapat langsung ditentukan misalnya menurut pembuktian melalui induksi. (Lihat: simbol logis pada Induksi matematika)
Opini bukanlah merupakan sebuah fakta, akan tetapi jika di kemudian hari dapat dibuktikan atau diverifikasi, maka opini akan berubah menjadi sebuah kenyataan atau fakta.”

Sumber: https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/603258996673306/