[DISINFORMASI] “Dana Haji Melayang”

“Tanggapan dari Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan: “Nilai penempatan dana haji pada SBSN pada jaman SBY mencapai 54,66 T., jumlah yang sangat besar bila dibandingkan penempatan dana haji sebesar 7,5T di pemerintahan Jokowi. Jadi tidak tepat bila dikatakan bahwa penempatan dana haji ini untuk membiayai “ambisi” presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur.”

 

SUMBER
(1) https://goo.gl/regfC1, sudah dibagikan 508 kali ketika tangkapan layar dibuat.
(2) https://goo.gl/bgp1KM, laman yang dibagikan di post poin (1).

NARASI
“Gara² kasus Rina Nose Pesek.. Dana Haji Melayang ga ada yg tau?!”.

PENJELASAN
Tanggapan dari Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan: “Nilai penempatan dana haji pada SBSN pada jaman SBY mencapai 54,66 T., jumlah yang sangat besar bila dibandingkan penempatan dana haji sebesar 7,5T di pemerintahan Jokowi. Jadi tidak tepat bila dikatakan bahwa penempatan dana haji ini untuk membiayai “ambisi” presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur.”.

REFERENSI
(1) https://goo.gl/syBNBQ, “Penggunaan Dana Haji
Saya ingin menanggapi pengamat ekonomi Salamuddin Daeng yang menyatakan tentang penggunaan dana haji yng dipinjam oleh pemerintah Jokowi untuk membangun infrastruktur.
Dikatakan bahwa pada 2014 pemerintah menggunakan dana sukuk haji 1,5 triliun untuk membangun kereta ganda di Cirebon-Kroya, Manggarai-Jatinegara dan Asrama Haji di berbagai daerah. Lalu pada tahun 2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai 7,1 triliun untuk membangun jalir kereta api, jalan dan jembatan serta infrastruktur pendidikan tinggi agama.
Yang pertama, penempatan dana haji pada Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) sudah dilakukan sejak tahun 2009, yaitu pada jaman pemerintahan SBY. Keputusan penempatan dana tersebut telah mengikuti aturan perundangan dan kaidah persyaratan syariah yang ada.
Nilai penempatan dana haji pada SBSN pada jaman SBY mencapai 54,66 T., jumlah yang sangat besar bila dibandingkan penempatan dana haji sebesar 7,5T di pemerintahan Jokowi. Jadi tidak tepat bila dikatakan bahwa penempatan dana haji ini untuk membiayai “ambisi” presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur.
Yang kedua, semua lembaga pengelola dana membutuhkan instrumen investasi untuk mendapatkan return/imbal hasil yang dianggap menguntungkan untuk memutar modalnya. SBSN adalah salah satu instrumen investasi yang tersedia, sehingga banyak lembaga pengelola dana berinvestasi pada SBSN. Hal yang sama juga dilakukan oleh pengelola dana haji, yang menginvestasikan sebagian dananya pada SBSN untuk mendapatkan imbal hasil yang menguntungkan.
Yang ketiga, ketika pengelola dana haji melakukan investasi pada SBSN, maka pemerintah akan mengembalikan dana pokoknya pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil sesuai market rate, sama dengan investor lainnya. Jadi penempatan dana haji pada SBSN bukanlah karena pemerintah ingin memanfaatkan dana umat.
Yang keempat, sejak tahun 2009, pemerintah telah menerbitkan SBSN seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) bagi penempatan dana haji, dengan outstanding per 28 November 2017 sebesar Rp 36,697 T. Hingga saat ini, penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembiayaan APBN secara umum) dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek secara spesifik (earmarked). Jadi apa yang diungkapkan oleh Salamudin Daeng adalah salah besar.
Pemerintah selalu menerapkan prinsip transparansi, bertanggungjawab dan berlaku profesional dalam mengelola keuangan negara. Uang rakyat tidak boleh dicederai oleh kepentingan sesaat yang bersifat untuk keuntungan pribadi maupun golongan tertentu.
Inilah cara pemerintah dalam mencintai dan merawat republik ini: menjaganya agar tidak pernah ingkar janji pada rakyat.
30 November 2017
Nufransa Wira Sakti
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan”.
(2) https://goo.gl/bgp1KM, “Salamuddin Daeng: Pemerintahan Jokowi Sudah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur
Posted by lucky Date: 25-11-2017 | 10:26 in: Kolom (2) Comments Share
Salamuddin Daeng: Pemerintahan Jokowi Sudah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur
Foto: Salamuddin Daeng. (ist)
Oleh: Salamuddin Daeng*
Jakarta, Swamedium.com — Mengagetkan! Presiden Jokowi menginstruksikan agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur.
Jangan lupa follow kanal Telegram kami disini
Apa maksud pernyataan Presiden ini? bagiaman mungkin seorang presiden dapat berkata demikian ?
Apakah Presiden tidak tahu bahwa selama ini dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur? atau presiden tidak diberitahu oleh para pembantunya bahwa sejak pemerintahan Jokowi dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur?
Pernyataan Presiden Jokowi ini mengindikasikan bahwa pemerintah berbohong kepada publik. Bisa jadi presden yang berbohong, atau para pembantu presiden yang membohongi presiden.?
Berdasarkan laporan menteri keuangan, sampai dengan tahun 2016 jumlah dana haji yang dipinjam oleh pemerintah mencapai Rp. 35,65 triliun. Dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur.
Infrastruktur yang dibangun dengan sukuk haji tersebut adalah sebagai berikut :
Tahun 2014 pemerintan menggunakan dana sukuk haji sebebesar Rp, Rp. 1,5 triliun untuk membangun kereta ganda Cirebon Kroya dibawah kementrian transportasi, kereta ganda Manggarai-Jatinegara di bawah kementerian Transportasi dan asrama haji di berbagai daerah.
Tahun 2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai Rp. 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatra, dibawah menteri transportasi Jalan dan jembatan di berbagai propinsi di bawah menteri pekerjaan umum dan infrastruktur untuk pendidikan tinggi di bawah kementerian agama.
Tahun 2016 pemerintah menggunakan dana sukuk haji untuk membangun infrastruktur senilai Rp. 13,67 triliun. Dana tersebut seluruh digunakan untuk melanjutkan proyek yang pada tahun 2016 sebagimana yang disebutkan di atas.
Total dana sukuk haji yang telah dialokasikan pemerintahan Jokowi untuk membangun infrastruktur mencapai Rp. 22.27 triliun. Dengan demikian maka perintah Presiden Jokowi agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur terdengar aneh, karena tidak mungkin presiden tidak tau tentang pemamnfaatan dana tersebut.
Hal yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini adalah bahwa dana ini menurut UU harus dikelola secara nirlaba, yakni semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.
Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuantungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? kalau belum, kemana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir ? (*/ls)”.

======

Sumber: https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/564135097252363/