“Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Probolinggo Kota (Polresta) memastikan hal itu hoax atau berita palsu. Kepastian itu disampaikan Kadishub Kota Probolinggo, Sumadi, Minggu (12/11/2017) siang. Ditegaskan, pihaknya belum siap memberlakukan tilang berbasis elektronik tersebut. Karena CCTV yang sudah terpasang di sejumlah lampu merah (Traffic Light), diakuinya belum mampu mengintai atau mendeteksi nomor polisi maupun wajah pengendara secara detail.”
SUMBER
Pesan Berantai WhatsApp dan Facebook.
NARASI
“Yg melintas dijalanan KOTA PROBOLINGGO: Besok ini uji coba tilang e-CCTV. Perempatan BRAK, pertigaan Gatot Subroto(KING),pertigaan KFC,Perempatan Randu pangger…Berhenti di belakang garis. Hati hati dengan kecepatan ketika lampu TL sdh menyala warna kuning… Karena sensor CCTV akan me-ngezoom saat lampu kuning menyala… Mungkin jg dibeberapa wilayah atau tempat lain…
Ojok lali juga bolo2 seng kerja ato perjlnn ke kota PROBOLINGGO informasi mulai september 2017 akan dipasang ribuan CCTV di tmpt2 yg rawan pelanggaran Lalu Lintas sprti Traffic Light maupun tmpt lain.
Tujuan pemasangan CCTV trsbt adl utk menangkap scra detail visual para pelanggar Lalin selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat krmh alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dpt menangkap gambar wajah dan Nopol scra jelas. Khususnya rekan2 jika berhenti dilampu merah jangan melebihi Stop Line lbh baik ambil blkngnya Stop Line.
Bahwa Pemkot PROBOLINGGO akan menggandeng kerja sama Satlantas Polresta PROBOLINGGO, Kejaksaan Negeri PROBOLINGGO, PN PROBOLINGGO dan Dishub PROBOLINGGO maupun instansi lain.
Mari bersama-sama tertib Lalu Lintas di jalan dg Motto Keselamatan Sebagai Kebutuhan No 1. Aplikasi dilapangan akan segera dipublikasikan.”.
PENJELASAN
“Beberapa hari terakhir, tersebar pesan berantai soal penerapan tilang di Kota Probolinggo. Hal itu lantaran telah terpasang sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan setempat dan akan mulai diberlakukan pada senin (13/11/2017). Kabar itu beredar luas di media sosial dan pesan berantai WhatsApp dengan memanfaatkan CCTV di Kota Probolinggo.
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Probolinggo Kota (Polresta) memastikan hal itu hoax atau berita palsu. Kepastian itu disampaikan Kadishub Kota Probolinggo, Sumadi, Minggu (12/11/2017) siang. Ditegaskan, pihaknya belum siap memberlakukan tilang berbasis elektronik tersebut. Karena CCTV yang sudah terpasang di sejumlah lampu merah (Traffic Light), diakuinya belum mampu mengintai atau mendeteksi nomor polisi maupun wajah pengendara secara detail.
“Kameranya tidak memenuhi spek alias kurang canggih. Selain itu, Polresta belum pernah berkoordinasi soal e-tilang berbasis CCTV ini. Kan yang memiliki kewenangan menilang, polisi. Kami hanya menyediakan fasilitasnya. Pesan melalui medsos itu hoax dan tidak benar,” kata Kadishub.
Berita hoax terkait e-tilang berbasis CCTV juga ditegaskan oleh Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP. Algophan. Ia mengatakan, jika sistem itu diterapkan di Kota probolinggo, jelas akan mempermudah polisi yang ada di lapangan dalam menindak pelanggaran. “Tapi juga perlu dipertimbangkan kepadatan kendaraan di Kota probolinggo. Yang sudah menggunakan mekanisme ini adalah Surabaya, yang memang dikenal padat kendaraan,” ujarnya.”.
REFERENSI
(1) https://kumparan.com/wartabromo/dishub-kota-probolinggo-e-tilang-berbasis-cctv-hoax
(2) https://www.jawapos.com/radarbromo/read/2017/11/08/25266/beredar-kabar-e-tilang-di-probolinggo-ini-jawaban-satlantas-dishub
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/555063461492860/