[ISU] “Minuman Beralkohol Disertai Logo Halal”

SUMBER: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/544678535864686/
#ISU Beredar gambar minuman beralkohol disertai logo halal. Hal ini kemudian dikaitkan dengan isu pelimpahan kewenangan sertifikasi logo halal di Indonesia.
Posting 1 :
Ayeeee ada bir halal. Product of the USA. Yakiin ga ada Alkohol? Kalau ane mah mending percaya sama batu.
Pilpres serasa 50 abad lagi.
Sumber : https://m.facebook.com/story.php…
Dishare 1.3k saat tangkapan dibuat.
______________________________________
Posting 2 :
GILA….
SETELAH SERTIFIKAT HALAL DIPEGANG PEMERINTAH YANG HARAM JADI HALAL.
BEGINILAH AKIBAT MENTERI PRO LGBT…
YANG HARAM DIHALALKAN dan BUKAN TIDAK MUNGKIN BABIPUN NANTI DIHALALKAN…
Sumber : https://m.facebook.com/groups/1950266245230353?view=permalink&id=1953611544895823
Dishare 1.7k saat tangkapan dibuat
_______________________________________
#INVESTIGASI Produk tersebut nyata adanya dan dibuat oleh Emerald Beverages. Seperti yang tertulis di label botol dan bahkan sudah disebut dalam satu posting di atas, produk tersebut berasal dari California, Amerika. Produk serupa yang sudah berlabel halal dapat dilihat di website produsen tersebut :
http://www.emeraldbeverages.com
Artinya, pelabelan halal sebetulnya sudah dilakukan di negara asal sebelum produk dijual keluar. Entah melibatkan otoritas terkait atau dibuat atas inisiatif sendiri, belum ada info lebih lanjut. Foto yang sama juga masuk dalam sebuah portal berita di Mesir:
“Halal” liquor in the Egyptian market :
http://www.ahlmisrnews.com/…/كارثة—الخمور–الحلال–في-الا…
Tuduhan yang menjurus fitnah kepada BPJPH sebetulnya timbul karena banyak netizen yang masih salah paham terhadap pengambilalihan wewenang sertifikat halal yang seolah menyingkirkan MUI.
Padahal dalam proses penerbitan sertifikat, BPJPH selaku otoritas resmi pun tetap melibatkan MUI dalam :
1. Mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk.
“Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (11/10).
2. Melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal.
“Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak,” kata Menag.
3. Auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.
Sementara BPJH bertugas menerbitkan sertifikat halal, setelah mendapat fatwa dari MUI.
https://kumparan.com/…/tugas-mui-setelah-sertifikasi-halal-…
#KESIMPULAN : Mis/Disinformasi