[KLARIFIKASI] Mengenai Pemerintah Cabut Sertifikasi Halal Dari MUI

SUMBER : Gambar terlampir dari IG bongkartaktik.id, tetapi disebarluaskan tanpa informasi yang lengkap di Facebook. Sudah viral saat ini, dan saya kesulitan melacak sumber asalnya yang share setengah-setengah, bahkan muncul gerakan 7 juta status tolak cabut sertifikasi halal dari MUI.

NARASI :

PENJELASAN :

1. Perpindahan kewenangan sertifikasi halal ini sudah digariskan oleh UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan tahun 2014, era SBY. Hanya saja untuk penerapannya memang butuh persiapan dan waktu.
2. Dengan perpindahan kewenangan ini, maka sertifikasi halal menjadi wajib. Sebelumnya, MUI sebagai lembaga non-pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan.
3. Setelah perpindahan kewenangan, yang mengeluarkan fatwa halal atau tidak itu tetap MUI. Singkatnya, BPJPH di bawah Kemenag hanya mengkonsolidasikan, mengkoordinir, dan mengeluarkan sertifikasi halal, sedangkan pernyataan halal/haram dan sertifikasi auditor halal tetap berdasarkan pertimbangan MUI.

REFERENSI :


1. UU JPH.
2. Eramuslim, sumber yang dikutip bongkartaktik.id di IG mereka: https://m.eramuslim.com/berita/nasional/pemerintah-ambil-alih-sertifikasi-halal-dari-mui.htm
2. Posting saudari Yeni Suryasusanti https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10155416807653612&id=790138611

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/540549459610927/

 

About Levy Nasution 385 Articles
Journalist, traveller