(EDUKASI): Membedah Tulisan Alfian Tanjung yang Berjudul Manuver PKI Membelit Istana

Membicarakan PKI pasti tak terelakan dari perdebatan. Tak hanya perdebatan, tetapi kerap dijadikan alat penggiringan opini untuk menyerang tokoh atau institusi. Alfian Tanjung dapat dimasukan sebagai salah seorang yang kerap mengangkat isu PKI dan menuding orang lain sebagai PKI, meski diakhiri permintaan maaf karena telah menuding orang lain yang sama sekali tak terbukti anggota PKI.

Intepretasi peristiwa PKI oleh Alfian Tanjung dalam tulisannya “Manuver PKI Membelit Istana”, persepsi yang dipakai Alfian adalah dari sudut pandang rezim Orde Baru. Alfian menegaskan PKI yang melakukan pemberontakan dibagi ke beberapa kelompok golongan A, B dan C. Namun penjelasan ini tidak lengkap, karena tidak memaparkan juga golongan D, E dan F dari Versi Kopkamtib.

Melalui paradigmanya, dalam tulisan tersebut Alfian juga menjelaskan Pulau Buru adalah tempat pembuangan atau pengasingan kader PKI. Namun menurut sejarawan Senior Asvi Warman Adam mengatakan, “sebagian dari penghuni kamp yang disebut tefaat (tempat pemanfaatan) itu tak ada sangkut pautnya dengan PKI.

Tapol-tapol itu tetap saja dianggap PKI. Begitu dicap PKI, mereka akan dianggap sebagai orang jahat dalam masyarakat Orde Baru.” Berikut linknya https://tirto.id/mengingat-pulau-buru-kamp-siberia-rezim-or…

Selain itu Alvian juga menjelaskan kader PKI yang ke luar negeri adalah mereka yang tetap mengurus partai dengan keyakinan PKI tak pernah dibubarkan, melanjutkan studi dan bergerak di bidang bisnis.

Namun menurut Sejarawan sekaligus Redaktur Majalah Historia, Bonnie Triyana menjelaskan risetnya yang terjadi “pada 1965-1966 dan juga 1969, urusan ideologi tak lagi relevan, siapapun yang dianggap bahaya bagi kemunculan Orde Baru dihabisin, apakah dia nasionalis, komunis ataupun kalangan agama.” Berikut linknya http://www.bbc.com/…/2…/09/150928_indonesia_lapsus_eksil_bui

Ditambah lagi Alfian juga beropini kader PKI di luar negeri dan dalam negeri terus melakukan koordinasi untuk mempertahankan eksistensinya. Tetapi disayangkan, pendapat Alfian ini tak disertai fakta seperti media, alat serta bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh PKI.

Meski pendapat Alfian disematkan contoh bahwa Sudharmono merupakan tokoh PKI tulen yang menduduki top karier politik sebagai Wakil Presiden RI, justru makin menimbulkan banyak tanda tanya tentang keabsahan informasi ini.

Tetapi pada situs http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/vice_president/…dijelaskan “Tuduhan keterlibatannya dalam organisasi PKI, dinilai beberapa pihak tak beralasan. Sebab, konon pada 12 Maret 1966, sehari setelah keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1988, bahwa Sudharmono yang ketika itu mengetuai Tim Operasionil Pusat Gabungan-V Komando Operasi Tertinggi (Koti) bahkan memerintahkan pengetikan naskah yang menyatakan PKI sebagai partai terlarang.”

Kemudian pendapat Alfian, yang mengatakan berbagai aturan yang selama ini melarang PKI memasuki birokrasi dihapuskan terutama setelah keluarnya Undang-Undang Pemilu nomor 12 tahun 2003, dimana pasal 60 G memuat adanya kebolehan orang-orang yang berideologi PKI menjadi apa saja di DPRD, DPR RI, legislatif, yudikatif, atau bahkan eksekutif. Ini juga tak memiliki sandaran yang jelas.

Karena dalam Pasal 60 G dijelaskan Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat: “bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.”

Selanjutnya tuntutan permintaan maaf kepada PKI, Alfian menggiring opini seakan – akan peristiwa itu tak akan lama lagi terjadi. Namun Presiden Jokowi sendiri sudah menegaskan, tak akan meminta maaf kepada PKI. Bahkan isu permintaan maaf yang beriringan dengan isu pembubaran Satuan Teritori TNI tak akan pernah terjadi. Dapat dilihat beritanya pada link berikut https://news.detik.com/…/jokowi-klarifikasi-isu-minta-maaf-…

Terkait Kongres PKI yang dikatakan Alfian, setelah dilakukan penulusuran pada mesin pencarian tidak ditemukan bukti otentik dari pelaksanaan Kongres PKI tersebut, mulai dari foto hingga video. Yang ditemukan hanya tulisan atau pernyataan dari Alfian sendiri dan juga Purnawirawan Kivlan Zein.

Tudingan Alfian kepada PRD dan Ketua Umum serta Sekjennya yakni Budiman Sudjatmiko dan Nezar Patria sebagai bagian dari PKI pun telah diklarifikasi oleh Alfian melalui permohonan maaf kepada Nezar. Pernyataannya dapat dilihat pada link berikut http://nasional.kompas.com/…/sebut.nezar.patria.kader.pki.a…

Untuk golongan tua PKI yang dikatakan Alfian sebagai pahlawan ideologi PKI, juga tak dilampirkan fakta dan data yang jelas, seperti nama dsb. Ditambah lagi tudingan Alfian kepada Kepala Staf Kantor Presiden, Teten Masduki sebagai anggota PKI juga tak terbukti dan berujung pada penetapan tersangka pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri. Berikut linknya https://www.cnnindonesia.com/…/tuding-teten-pki-polisi-tet…/

Dita Indah Sari yang disebut Alfian sebagai Gerwani Muda PKI pun tak mempunyai pijakan fakta yang jelas. Tetapi yang dikatakan Alfian bahwasannya Dita pernah ditangkap Polisi, benar adanya, namun ini harus dilengkapi dengan keterangan karena Dita melakukan perlawanan terhadap rezim Orde Baru yang mengantarkan Indonesia ke era Reformasi. Berikut dapat dilihat link beritanya https://www.cnnindonesia.com/…/pahit-kisah-dita-sari-dipen…/

Terakhir pendapat Alfian yang menyatakan Ribka Tjiptaning dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah bagian dari PKI dan membuat kebijakan yang melakukan larangan – larangan yang dianggap bertentangan dengan Islam, dapat dikatakan konklusi yang terburu – buru.

Karena posisi Ribka sebagai anggota DPR, tentu mempunyai batasan seperti pengambilan suara fraksi, komisi bahkan sampai tingkat paripurna. Sedangkan Ahok yang pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta, dalam pembuatan kebijakan, Ahok akan dikritisi oleh DPRD yang berasal dari berbagai partai politik, baik yang berhaluan nasionalis maupun Islam.

CATATAN: Dapat diambil kesimpulan tulisan Alfian Tanjung, mayoritas berisi opini. Dan banyak muatan disinformasi yang menghasut individu atau institusi. Terima kasih

 

REFERENSI:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/530205067312033/

https://www.an-najah.net/manuver-pki-membelit-istana/

https://tirto.id/mengingat-pulau-buru-kamp-siberia-rezim-orde-baru-oRN

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150928_indonesia_lapsus_eksil_bui

http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/vice_president/?box=detail&id=6&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=&presiden

http://nasional.kompas.com/read/2017/03/08/15393121/sebut.nezar.patria.kader.pki.alfian.tanjung.minta.maaf

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170530110535-12-218174/tuding-teten-pki-polisi-tetapkan-alfian-tanjung-tersangka/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160518172757-20-131713/pahit-kisah-dita-sari-dipenjara-dituduh-subversif-komunis/