[HOAX] Rekomendasi pengacara M. Mahendra Maskur Sinaga, Guna Antisipasi Pelanggaran Privasi

SUMBER : MEDIA SOSIAL

NARASI : “Buat Teman2 Sosial media,
Direkomendasi oleh Pengacara Bpk M. Mahendra Maskur Sinaga, SH.,MH.,MHD (Wakabid. Advokasi Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Prov. Sumut). Saya juga setuju utk antisipasi.
Pelanggaran Privasi dapat dituntut secara hukum.
Facebook saat ini adalah entitas publik. Semua pengguna FB harus membuat pernyataan seperti ini. Jika anda belum mengeluarkan pernyataan setidaknya satu kali, maka akan secara teknis bahwa anda mengizinkan penggunaan foto dan informasi di akun facebook:
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak mengijinkan siapapun untuk menggunakan foto dan informasi di akun facebook saya dan digroup facebook ini ke media apapun.
Jika ada akun atas nama saya dan atau memakai foto di group facebook ini dan menggunakannya untuk menipu orang lain, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil.
Saya juga tidak bertanggung jawab jika ada permintaan mentransfer dana atas nama akun facebook saya dan atas nama group facebook ini.
Kiranya hal ini bukan hanya berlaku untuk akun saya, tapi juga akun teman2 yang lain.
Terima kasih.
NB: Jangan di share tapi copy paste di wall masing2”

PENJELASAN : Postingan status soal privasi Facebook belakangan marak beredar. Sejumlah akun Facebok, ramai-ramai menulis status serupa yang menjelaskan tentang rekomendasi pengacara M. Mahendra Maskur Sinaga, S.H., M.H., M.H.D. untuk mengantisipasi pelanggaran privasi.

Klaim dalam pesan tersebut merupakan hal yang tidak masuk akal. Posting pernyataan seperti itu tidak akan melakukan apa-apa untuk melindungi privasi Anda maupun mengenai informasi atau foto yang Anda posting di Facebook. Bahkan pemberitahuan tidak memiliki legal standing apapun. Dan, tidak ada pengacara yang kompeten yang merekomendasikan untuk memasang pemberitahuan tersebut.

Alasannya, sudah ada klausul yang mengatur mengenai privasi dan konten yang dimuat di dalam syarat dan ketentuan (term and condition) Facebook. Selama kamu tak membatasi konten yang diunggah, seluruh kontenmu dapat digunakan pihak lain.

“Untuk konten yang memiliki hak aset intelektual (intellectual property, IP), seperti foto dan video, pengguna dianggap memberikan Facebook izin, sesuai pengaturan privasi dan aplikasi pengguna. Jadi, konten yang diunggah di Facebook dianggap noneksklusif, dapat dipindahtangankan, bebas royalti, dan berlaku dengan lisensi di seluruh dunia,” tulis Facebook di halaman syarat dan ketentuannya.

Klausul ini dianggap berakhir, saat kamu menghapus konten bermuatan IP tersebut atau menghapus akunmu sendiri.
Apabila konten tersebut sudah dibagi ke orang lain dan tak dihapus orang yang bersangkutan, konten itu dianggap masih dapat digunakan.

Bahkan, pesan konyol ini hanya inkarnasi terbaru dalam garis panjang “Privasi” hoax yang pernah dibahas pada Hoax-Slayer sejak 2012, alias HLBK ( Hoax Lama Bersemi Kembali ).

LINK FAFHH : https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/443251339340740/