(DISINFORMASI+HASUT) Pengelola Bus PO NPM Dipanggil Polisi

Sumber: Media Sosial

(https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=186441591824032&id=100013745777580)*

Narasi:

Postingan foto surat panggilan polisi disertai narasi berikut:

Pengelola Bus PO NPM Angga Vircansa Chairul, dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagai Saksi dugaan makar karena menyewakan unit-unit bus nya kepada peserta aksi 212 dari Sumatera Barat.

Ini adalah pencideraan janji Kapolri yang tidak akan menghalang-halangi pemilik PO Bus untuk menyewakan unitnya kepada kami para #Alumni212.

Angga akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2016. Saya terpanggil untuk menyuarakan #SaveAngga.

Buat masyarakat Minang, PO Bus NPM ini sudah melegenda menemani kami merantau ke Jawa, dan tentu dengan telolet khasnya.

Mari kawan, bantu suarakan seruan ini agar tak ada lagi pengkhianatan dari aparat memperkarakan kami yang beraksi damai 212 maupun memperkarakan pihak-pihak PO Bus, pedagang, dan yang tak secara langsung membantu peserta kasi Bela Islam 212.

Penjelasan:

Panggilan pihak Kepolisian kepada Angga Vircansa Chairul, Pengelola Bus PO NPM, memang benar adanya. Namun, pemanggilan itu sebatas meminta keterangan Angga sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. Berikut kutipan beritanya:

[…]TEMPO.CO, Padang – Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil pemilik bus PO NPM, Angga Vircansa Chairul, untuk diperiksa pada Rabu, 28 Desember 2016. Sesuai dengan isi surat panggilannya, Angga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.

”Jumat kemarin baru diterima staf di kantor Padang Panjang. Panggilan dari polisi mengenai penyewaan armada dalam aksi 212,” ujar Angga saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 Desember 2016.

Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/23174/XII/2016/Ditreskrimum, Angga dipanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Panggilan ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta.

Perkara tindak pidana ini diatur dalam pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP. Hal tersebut merujuk pada adanya penyewaan bus di PO NPM Menanti yang digunakan untuk pergi ke Jakarta dalam Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016.

Menurut Angga, saat itu ada sekitar sembilan bus yang disewa untuk ke Jakarta. Sebanyak 3 bus dari Padang, 5 bus dari Buktinggi, dan 1 bus dari Padang Panjang. “Mereka hanya menyewa seperti biasa,” ujarnya.

Angga menjelaskan, tiap bus dengan kapasitas 41 tempat duduk itu disewa Rp 25 juta untuk perjalanan pulang pergi. Masa perjalanannya tujuh hari pulang-pergi.

Lebih jauh Angga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polresta Padang Panjang dan Polda Sumatera Barat 10 hari sebelum keberangkatan. Saat itu polisi mengizinkan serta hanya meminta semua bus didata dan keberangkatanya diinformasikan agar diberi pengawalan.

Namun Angga menanggapi pemanggilan itu biasa saja. Menurut dia, penegak hukum memiliki hak untuk melakukan pemanggilan. “Saya sebagai warga juga harus taat hukum. Insya Allah saya hadir,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Angga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan makar. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan makar,” kata Argo saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 24 Desember 2016.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan makar, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Sudjana, Alvin, Kivlan Zein, Adityawarman, dan Firza Husein.

Mereka ditangkap pagi hari, sebelum aksi super-damai dan doa bersama 212 berlangsung di Lapangan Monas. Di antara kedelapan tersangka tersebut, hanya Sri Bintang yang ditahan.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menyelidiki aliran dana yang membiayai upaya makar ini. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Ahmad Dhani lantaran dirinya sempat berniat memfasilitasi mobil komando dan sound system untuk aksi yang rencananya digelar di depan gedung DPR/MPR ini.[…]

Adapun, persepsi pemanggilan pihak Kepolisian akan menjadikan Angga tersangka adalah dari narasi postingan tersebut. Berikut kutipan narasi yang berisikan hasutan pihak Kepolisian akan menjadikan Angga tersangka:

[…]Ini adalah pencideraan janji Kapolri yang tidak akan menghalang-halangi pemilik PO Bus untuk menyewakan unitnya kepada kami para #Alumni212.

Angga akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2016. Saya terpanggil untuk menyuarakan #SaveAngga.

Buat masyarakat Minang, PO Bus NPM ini sudah melegenda menemani kami merantau ke Jawa, dan tentu dengan telolet khasnya.

Mari kawan, bantu suarakan seruan ini agar tak ada lagi pengkhianatan dari aparat memperkarakan kami yang beraksi damai 212 maupun memperkarakan pihak-pihak PO Bus, pedagang, dan yang tak secara langsung membantu peserta kasi Bela Islam 212.[…]

Kalimat ‘Ini adalah pencideraan janji Kapolri yang tidak akan menghalang-halangi pemilik PO Bus untuk menyewakan unitnya kepada kami para #Alumni212’ merupakan framing dan menciptakan kesan Polisi menghalangi aksi 212. Nyatanya, Polisi tidak menghalangi aksi tersebut.

Lalu, kalimat ‘Mari kawan, bantu suarakan seruan ini agar tak ada lagi pengkhianatan dari aparat memperkarakan kami yang beraksi damai 212 maupun memperkarakan pihak-pihak PO Bus, pedagang, dan yang tak secara langsung membantu peserta kasi Bela Islam 212’ berisikan ajakan untuk memperkarakan tindakan Polisi memanggil Angga. Hasutan itu membuat persepsi akan pemanggilan Angga tidak sesuai dengan faktanya, yakni pemanggilan sebagai saksi.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pemanggilan Angga oleh pihak Kepolisian benar adanya. Pemanggilan itu memposisikan Angga sebagai saksi atas kasus dugaan tindakan makar. Narasi postingan yang dituliskan oleh akun Ibnu Rahawaih-lah yang membuat berita pemanggilan Angga tersebut seolah-olah tindakan kriminalisasi. Dengan demikian, isu tersebut masuk ke dalam kategori disinformasi dan hasut.

Referensi:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/395383087460899/

https://nasional.tempo.co/read/830444/sewakan-bus-untuk-demo-pemilik-po-dipanggil-polisi-rabu-depan

*Catatan: postingan sudah tidak ada. Ada kemungkinan dihapus yang membuat postingan tersebut.