(DISINFORMASI) Isu Warga Kehormatan Acandra Tahar

Sumber: Media Sosial

(https://www.facebook.com/erizeli.bandaro/posts/10210689144290759)

Narasi:

Di Amerika walau Anda warga negara asing namun prestasi Anda luar biasa maka pasti mendapat hak istimewa berupa extra ordinary person atau semacam honorary Citizen dan dapat green card pada awalnya dan kemudian passport. Tapi karena sifatnya di beri maka hak warga negara Asing tidak hilang dan AS tidak mempermasalahkan orang punya dua warga negara. Kapanpun dia bisa tinggalkan ke warga negaraan terhormat itu.

Apa manfaatnya ? Dia tidak perlu izin tinggal sebagai warga asing. Hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya. Arcandra Tahar yang punya beberapa hak paten di bidang tekhnologi migas tentu bukanlah orang biasa. Dia termasuk orang istimewa bagi Pemerintah AS dan otomatis berhak atas extra ordinary person.

Jadi soal kewarganegaraan itu bukan hal yang luar biasa. Itu biasa saja. Yang luar biasa itu adalah ada seorang Arcandra Tahar yang sudah mapan dan terhormat di negeri orang mau pulang untuk jabatan yang penuh resiko dengan upah murah. Tapi anehnya di besar besarkan seakan dosa besar. Ah kita memang tidak siap punya menteri hebat , walau dia orang Minang yang taat beragama?

Jadi masalah bagi segelintir orang, bukan agama atau suku tapi tidak ingin Indonesia ada pejabat yang hebat punya reputasi dunia. Jadi ini masalah kejiwaan alias sakit karena engga ingin negeri ini maju.

Penjelasan:

Klaim opini tersebut tidak sepenuhnya benar. Pertama, untuk pemberian hak istimewa kepada warga asing di Amerika Serikat memang ada. Jika Anda warga negara asing dengan prestasi luar biasa, Anda bisa apply untuk masuk Amerika dengan O-1 Visa untuk individu dengan kemampuan atau pencapaian luar biasa.

Kedua, pemilik O-1 Visa berbeda dengan honorary citizen. Sebab, honorary citizen di Amerika ditetapkan oleh Kongres atas jasa yang luar biasa besar bagi Amerika Serikat. Hingga saat ini, baru delapan orang menerimanya. Adapun, rata-rata anugrah honorary citizen itu diberikan kepada seseorang setelah wafat, kecuali Winston Churchill dan Bunda Teresa. Dengan demikian, untul level Acandra Tahar belum dapat dikatakan mendapat honorary citizen.

Ketiga, pemegang O-1 Visa tadi, kalau ingin terus tinggal dan bekerja di Amerika, tentu saja bisa apply untuk dapat green card, dengan kata lain jadi permanent resident. Logikanya, akan lebih mudah dapat dibandingkan orang yang tidak punya extraordinary ability.

Dan, keempat, penerima passport Amerika Serikat sederhananya adalah orang yang bersumpah setia (allegiance) kepada Amerika Serikat, meliputi warganegara dan non-citizen national (orang dari wilayah “outlying possession” AS yaitu Samoa Amerika dan Swains Island). Dengan demikian, bila disimpulkan kalau pemiliki passport Amerika Serikat adalah Warga Negara Amerika Serikat.

Secara keseluruhan, klaim opini tersebut tidak sepenuhnya benar. Kiranya, opini tersebut termasuk ke dalam kategori disinformasi.

Referensi:

https://www.uscis.gov/working-united-states/temporary-workers/o-1-visa-individuals-extraordinary-ability-or-achievement

https://www.uscis.gov/greencard

https://fam.state.gov/fam/07fam/07fam1310.html

https://en.wikipedia.org/wiki/Honorary_citizen_of_the_United_States