(EDUKASI) Perihal Kode Etik Jurnalistik

Tulisan dari Eko Juniarto, Founder Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo)

Di bawah ini adalah tulisan saya delapan tahun yang lalu tentang kode etik jurnalistik. Sembilan tahun yang lalu sudah disinyalir hanya 22 persen wartawan yang pernah membaca kode etik jurnalistik, dan makin ke sini sepertinya sudah di bawah 5 persen yang pernah membacanya. Contoh paling jelas adalah hard news/breaking news di televisi diambil dari Twitter atau media sosial lainnya. Investigative journalism sudah merupakan barang langka sekarang ini, yang meraja-lela sekarang adalah sensational journalism.

Kode Etik Jurnalistik Harga Mati

Pernyataan Sekjen PWI Pusat, yang juga anggota Dewan Pers, Wina Armada SH di Solo beberapa waktu yang lalu (berdasarkan waktu penulisan ialah sekitar tahun 2008), ”Ada wartawan yang sama sekali tidak pernah membaca kode etik jurnalistik.”
Wina memang pernah melakukan penelitian di Jakarta. Temuannya, 19 persen dari keseluruhan wartawan yang jadi responden tidak pernah membaca kode etik jurnalistik.

Pers Pancasila, Pers Bermartabat

Celakanya, survei Dewan Pers tahun 2007 membuktikan ternyata hanya 22 persen wartawan di Indonesia yang pernah membaca Kode Etik jurnalistik. Sekitar 78 persen lainnya, jangankan menjalankan, membacapun belum pernah. Padahal KEJ adalah pedoman wartawan untuk melakukan kerja jurnalistik. Wartawan tidak membaca KEJ berdalih karena tak ikut organisasi Pers sehingga menganggap ‘Emang Gue Pikirin’ (EGP) KEJ?

Dalam UU No 40/1999 tentang Pers pada pasal 7 (1) berbunyi wartawan bebas memilih organisasi, sayangnya diartikan Dewan Pers sebagai bisa bebas tak pilih organisasi apapun. Celakanya juga, hal ini dibaca sebagai bebas untuk tak menjalankan KEJ.

Terlepas dari mana angka yang benar, apakah 19 persen atau 22 persen, keduanya menunjukkan bahwa memang kebanyakan wartawan indonesia tidak pernah membaca kode etik jurnalistik. Hal itu menyebabkan banyak muncul pemberitaan di media yang jelas-jelas melanggar kode etik ini. Dari hasil pencarian, ada dua kode etik jurnalistik di indonesia; kode etik jurnalistik PWI, dan kode etik jurnalistik AJI. Dari hasil mengumpulkan berbagai pemberitaan yang berhubungan dengan roy suryo (mengenai pandangannya tentang UU ITE pada tahun 2008), terlihat banyak sekali kode etik yang dilanggar.

Pasal yang dilanggar dari kode etik jurnalistik PWI:

Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.

Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal yang dilanggar dari kode etik jurnalistik AJI:

Pasal 1
Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pasal 2
Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.

Pasal 3
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.

Pasal 16
Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut saya, ini adalah kondisi yang menyedihkan di indonesia. pihak yang tidak dekat dengan pers, akan sangat mudah menjadi korban fitnah pihak yang menjaga kedekatan dengan pers, sebagai contoh pihak yang rajin mengirimi wartawan SMS menginformasikan kegiatan sehari-harinya.

Referensi:

https://ryosaeba.wordpress.com/2008/04/02/kode-etik-jurnalistik/
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/235879540077922/