[SALAH] Dukcapil Melarang Nama Anak dari Inspirasi Karakter Fiksi
Politik Mafindo
Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Gimana Aksi” pada Jumat (21/8/2026) yang menampilkan klaim jika baru-baru ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi membuat larangan baru untuk tidak menamai anak dari inspirasi karakter fiksi. Unggahan disertai narasi:
“DUKCAPIL UNGKAP BANYAK ORANG TUA YANG KASIH NAMA ANAKNYA DARI ANIM
AKHIRNYA DIBUAT ATURAN DILARANG ΜΝΑΜΑΙ NAMA ANAK DARI KARAKTR FIKSI”
Hingga Kamis (27/8/2026) unggahan ini mendapatkan 5 tanda suka dan 2 kali dibagikan.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) terlebih dahulu melakukan pencarian sumber potongan gambar yang digunakan dalam unggahan Facebook tersebut dengan bantuan Google Lens. Hasilnya menemukan jika potongan gambar tersebut serupa dengan video dari Youtube Official iNews “Data Dukcapil Bikin Heboh! Ratusan WNI Bernama Nobita, Uzumaki, Naruto, Uchiha hingga Luffy” yang tayang Selasa (4/8/2026).
Isi video tersebut Teguh Setyabudi selaku Dirjen Dukcapil hanya memaparkan data nama-nama anak yang tercatat di Dukcapil dalam periode semester pertama 2026 ini. Teguh menyebutkan jika banyak nama anak unik yang telah tercatat, salah satunya nama yang terinspirasi dari nama karakter anime. Meski demikian, ia tidak menjelaskan jika Dukcapil kini sudah melarang menamai anak dari nama karakter fiksi, ia hanya menyoroti fenomena ini sebagai hal yang unik saja.
Dilansir dari disdukcapil.bulelengkab.go.id, aturan penulisan dan pemberian nama anak di Indonesia masih sesuai dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022. Dalam aturan ini dijelaskan jika nama anak wajib terdiri dari minimal dua kata, panjang maksimal 60 karakter termasuk spasi, menggunakan huruf Latin, serta tidak boleh memakai angka, tanda baca, gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Tidak ditemukan adanya larangan menamai anak mengambil inspirasi dari karakter fiksi atau semacamnya.