[SALAH] Barang Bukti Kasus Korupsi Mantan Gubernur Lampung Hilang

Politik Mafindo

[SALAH] Barang Bukti Kasus Korupsi Mantan Gubernur Lampung Hilang
Narasi

Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Sunanto Saga” pada Kamis (6/8/2026) berisi narasi:

Misteri Aset Rp38,5 Miliar Arinal Djunaidi Disita Kejati, Tapi 'Raib' dari Daftar Barang Bukti Sidang Korupsi PT LEB!

Hingga Jumat (14/8/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 50-an tanda suka dan dibagikan ulang belasan kali.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “benarkah barang bukti kasus korupsi mantan gubernur lampung Arinal Djunaidi hilang” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan liputan6.com “Heboh Isu Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Gubernur Arinal Djunaidi Hilang, Ini Kata Kejati Lampung”.

Dari pemberitaan yang tayang pada Senin (13/4/2026) itu diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) membantah informasi yang menyebut barang bukti kasus korupsi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hilang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menegaskan seluruh aset masih utuh serta digunakan dalam persidangan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Informasi yang menyebut barang bukti hasil penyitaan dari saudara Arinal Djunaidi raib, itu tidak benar. Barang bukti itu sudah tercantum dan terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan”, ujar Ricky, Senin (13/4/2026).

Sebagai informasi, dilansir dari detik.com, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/4/2026) dalam kasus pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Selain Arinal Djunaidi, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

  • mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, 

  • mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan 

  • mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Kesimpulan
Faktanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan seluruh aset masih utuh serta digunakan dalam persidangan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Jadi, unggahan berisi klaim “barang bukti kasus korupsi mantan gubernur Lampung hilang” itu merupakan konten palsu (fabricated content).
Hasil Periksa fakta
Referensi