[SALAH] Pemerintah Kota Tangerang Selatan Siap Legalkan Miras

Politik Mafindo

[SALAH] Pemerintah Kota Tangerang Selatan Siap Legalkan Miras
Narasi

Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Instagram “cupangslayer69” pada Rabu (20/5/2026). Unggahan beserta narasi :

“KEBIJAKAN BERANI!

TANGSEL AKAN

MELEGALKAN MINUMAN KERAS!

DEMI PENINGKATAN PAD

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN SIAPKAN REGULASI UNTUK LEGALISASI MIRAS

SUMBER PENDAPATAN BARU UNTUK DONGKRAK PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

IKUTI TREND KOTA LAIN, TANGSEL SIAP JADI KOTA YANG LEBIH MAJU!

SATU LANGKAH BERANI HARI INI, UNTUK PAD YANG LEBIH TINGGI BESOK”

Penjelasan

Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Pemerintah Kota Tangerang Selatan siap legalkan miras” ke mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah ke pemberitaan tangerangdaily.id “Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Gabungan di Serpong” yang tayang pada Selasa (19/5/2026).

Dalam pemberitaan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan justru melakukan operasi penegakan peraturan daerah di wilayah Kecamatan Serpong. Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, menyebut petugas menyita sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang diduga dijual tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Ribuan botol miras tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, dilansir dari berita tangerangselatankota.go.id, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Ia juga menegaskan bahwa minuman beralkohol dilarang di wilayah Tangerang Selatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan PAD. Pemerintah Kota Tangerang Selatan justru melakukan penertiban, penyitaan, dan pemusnahan minuman keras ilegal, bukan melegalkan peredarannya.

Kesimpulan
Faktanya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan justru melakukan penertiban, penyitaan, dan pemusnahan minuman keras ilegal, bukan melegalkan peredarannya. Unggahan dengan klaim “Pemerintah Kota Tangerang Selatan siap legalkan miras” adalah konten palsu (fabricated content).
Hasil Periksa fakta
Referensi