[SALAH] AS Bakal Ambil Alih Selat Malaka
Politik Mafindo
Beredar unggahan [arsip] dari akun YouTube “Kajian Online” pada Minggu (19/4/2026) berisi narasi:
“AS UMUMKAN AMBIL ALIH SELAT MALAKA DARI INDONESIA! TRUMP TUNTUT RI TUNDUK SERAHKAN KEDAULATAN NEGARA”
Hingga Rabu (22/4/2026) unggahan ini telah mendapatkan 837 tanda suka, 1.085 komentar, dan ditonton ulang 38 ribu kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) terlebih dahulu menyimak video berdurasi 14 menit 2 detik tersebut dari awal hingga akhir. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut membahas isu kapal perang Amerika Serikat yang akan melintas di Selat Malaka, disertai spekulasi pribadi dari pembuat video. Namun, hingga akhir tayangan, tidak ditemukan pernyataan yang membenarkan klaim bahwa “AS akan mengambil alih Selat Malaka”.
Sementara itu, artikel kompas.com berjudul “Mengapa Kapal Perang AS Ada di Selat Malaka?” yang terbit Selasa (20/4/2026) mengutip pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, yang menyebut bahwa pelayaran tersebut merupakan aktivitas sah dan sesuai dengan hukum internasional.
Secara hukum internasional, keberadaan kapal perang asing di Selat Malaka merupakan bagian dari pelaksanaan hak lintas transit. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang memberikan hak bagi kapal asing untuk melintas di selat internasional.
Selat Malaka sendiri merupakan jalur strategis yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Dalam konteks ini, kapal militer tetap diperbolehkan melintas selama tidak mengganggu keamanan negara pantai.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka aktivitas kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka merupakan bagian dari pelayaran normal yang telah diatur dalam hukum internasional, bukan bentuk pengambilalihan wilayah maupun ancaman terhadap kedaulatan Indonesia.