[SALAH] BKN Umumkan Status Baru ASN
Politik Mafindo
Akun Facebook “Kaak Roos David” pada Minggu (5/4/2026) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti!
Alhamdulillah mudah2n ini kabar KABAR BAIK !! PPPK dipastikan tidak hilang. justru akan hadir dengan status baru yang lebih jelas! Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BKN. Artinya, masa depan PPPK tetap ada dan terus diperkuat oleh pemerintah”
Per Rabu (15/4/2026), konten tersebut telah mendapat lebih dari 931 tanda suka dan 71 komentar, serta dibagikan ulang hampir 50 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “BKN umumkan status baru ASN” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke artikel bkn.go.id “Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tak Ada Status Lain Selain PNS dan PPPK”.
Dalam artikel yang tayang Senin (30/3/2026) itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan adanya status baru bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” tulis Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho.
Menukil laporan kompas.com, informasi keliru mengenai status baru ASN ini beredar di tengah keresahan masyarakat atas nasib PPPK. Sebelumnya, sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai. Padahal, sebagian besar baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.
Terakhir, berdasarkan laporan detik.com, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. PNS diangkat secara tetap dengan masa kerja hingga pensiun. Sementara itu, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
- https://www.bkn.go.id/stop-hoaks-bkn-tegaskan-tak-ada-status-lain-selain-pns-dan-pppk/
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/03/30/142800982/-klarifikasi-tidak-ada-pernyataan-bkn-soal-status-baru-asn
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8305408/apa-perbedaan-pns-dan-pppk-cek-di-sini
- https://web.facebook.com/kaak.roos.david/videos/alhamdulillah-mudah2n-ini-kabarbaikbreaking-news-pppk-dipastikan-tidak-hilang-ju/1258206059291123/
- https://web.archive.org/web/20260413061907/https://www.facebook.com/kaak.roos.david/videos/alhamdulillah-mudah2n-ini-kabarbaikbreaking-news-pppk-dipastikan-tidak-hilang-ju/1258206059291123/?_rdr