[SALAH] Gus Yaqut Bebas dari Segala Tuntutan
Politik Mafindo
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Muhammad Cahaya Kesuma” pada Jumat (13/3/2026) berisi narasi:
“Yaquld di bebaskan dari segala TUNTUTAN karena korupsi yang dia lakukan semata mata karena terpaksa guna bertahan HIDUP.
Dan kini kejagung berhak membebaskannya tanpa syarat”
Hingga Senin (30/3/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 16.300-an tanda suka dan 14.300-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 1.000 kali.
Tim Pencari Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Gus Yaqut dibebaskan dari segala tuntutan dan kejagung berhak membebaskannya tanpa syarat” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “status hukum gus yaqut dalam kasus korupsi kuota haji” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan sebagai berikut:
Berita timesindonesia.com “Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK”. Pemberitaan yang tayang pada Kamis (12/3/2026) itu melaporkan bahwa mantan menteri agama tersebut resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Berita tempo.com “Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji”. Pemberitaan yang tayang pada Rabu (11/3/2026) itu melaporkan bahwa PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keputusan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026).
Sebagai informasi, dilansir dari antaranews.com, pada Selasa (10/2/2026) Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Rabu (11/3/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut, KPK kemudian resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) sebelum akhirnya kembali menjadi tahanan resmi rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).
- https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/581820/kasus-korupsi-kuota-haji-yaqut-cholil-qoumas-resmi-ditahan-kpk
- https://www.tempo.co/hukum/hakim-tolak-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji-2121147
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/cm2xg20xeleo.amp
- https://www.facebook.com/share/17iV6NGskn/
- http://archive.today/1xHZZ