[SALAH] Prabowo Gunakan Hak Istimewa untuk Lengserkan Puan

Politik Mafindo

[SALAH] Prabowo Gunakan Hak Istimewa untuk Lengserkan Puan
Narasi

Akun Facebook “Murshid 2” pada Sabtu (21/02/2026) mengunggah informasi [arsip] yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak istimewa untuk melengserkan Ketua DPR RI Puan Maharani dari jabatannya. Unggahan itu disertai dengan narasi sebagai berikut:

Heboh Puan Akan Lengse Presiden Prabowo B0ikot Kursi DPR Satu Persatu Tumbang di Era Presiden Prabowo Prabowo Gunakan Hak Istimewa Untuk Lengserkan Puan Bagaimana Setuju Kah Kalian Jika Puan Lengser?

Hingga artikel ini tayang, unggahan tersebut mendapatkan 97 interaksi komentar dan 125 reaksi

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran untuk menanggapi klaim yang menyatakan Presiden Indonesia memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan difokuskan pada ketentuan konstitusi dan sumber hukum resmi terkait wewenang Presiden.

Dilansir dari Kompas.com, dalam ketentuan dasar ketatanegaraan Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), posisi Presiden dan DPR diatur secara jelas untuk menciptakan sistem check and balances atau saling mengawasi antara cabang eksekutif dan legislatif. Pasal 7C UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan dan/atau membubarkan DPR RI. Ketentuan ini juga berarti Presiden tidak dapat memberhentikan anggota DPR secara sepihak karena kedudukan DPR sebagai lembaga tinggi negara setara dengan Presiden. 

Dalam praktik ketatanegaraan, pemberhentian anggota DPR diatur melalui mekanisme internal parlemen sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memuat ketentuan mengenai pemberhentian karena pelanggaran etika, halangan tetap, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, Presiden memang memiliki hak prerogatif dalam ranah eksekutif, seperti mengangkat dan memberhentikan menteri, menunjuk duta besar, mengangkat pejabat tinggi negara, serta mengambil kebijakan strategis sesuai konstitusi. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup hak untuk memecat atau memberhentikan anggota maupun Ketua DPR RI.

Kesimpulan
Klaim bahwa Presiden Prabowo dapat menggunakan hak istimewa untuk melengserkan Ketua DPR tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberhentikan anggota maupun pimpinan DPR. Pemberhentian anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui mekanisme internal parlemen sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, informasi dengan klaim “Prabowo gunakan hak istimewa untuk lengserkan Puan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Hasil Periksa fakta
Referensi