[SALAH] Guru ASN Setahun Bayar BPJS 26 Kali

Politik

[SALAH] Guru ASN Setahun Bayar BPJS 26 Kali
Narasi

Akun Facebook “Awang Darmawan” pada Selasa (27/1/2026) membagikan video [arsip] berisi narasi:

“Baru Tahu! Guru ASN Ternyata Membayar Iuran BPJS Sebanyak 26 Kali dalam Setahun. 12 Kali Gaji Bulanan, 12 Kali Gaji TPG, 2 kali TPG THR dan Gaji 13. Menyala BPJS Semoga Pelayananya Tambah Mantap.”

Sampai Sabtu (21/2/2026), video tersebut telah menuai hampir 800 tanda suka dan 195 komentar.


Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Berapa kali Guru ASN membayar iuran BPJS dalam setahun?” di kolom pencarian Google. Penelusuran mengarah ke artikel Kompas.com.

Diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)—termasuk guru ASN—dihitung berdasarkan total pendapatan bersih.

Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 tidak dipotong iuran BPJS karena tidak termasuk dalam dasar perhitungan iuran JKN.


Kesimpulan
Faktanya, potongan iuran BPJS Kesehatan guru ASN dilakukan 12 kali dalam setahun, sebesar 1 persen dari total pendapatan tiap bulannya (di luar THR dan gaji ke-13). Jadi, unggahan video berisi klaim “guru ASN membayar BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Hasil Periksa fakta
Referensi