[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen
Politik Mafindo
Pada Rabu (18/02/2026) akun Facebook “Ujang ULen” mengunggah video [arsip] dengan narasi :
“Kapolri buka aturan tilang untuk tahun 2026 🤔😱 Kapolri Listyo Sigit telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru, Kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.”
Hingga Kamis (26/02/2026) unggahan tersebut disukai dilihat 1.800 kali, disukai lebih dari 1.900, dan menuai lebih dari 1.000 komentar.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” di mesin pencarian Google. Namun tidak ditemukan informasi yang membenarkan klaim.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.
Besaran denda tilang masih merujuk pada aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat diakses di pusiknas.polri.go.id.
Salah Sumber: https://www.facebook.com/share/r/1bvUGUiajx/
- https://turnbackhoax.id/articles/30146-salah-mahfud-md-usul-hapuskan-tilang-lalu-lintas
- https://turnbackhoax.id/articles/30056-salah-aturan-tilang-2026-diberlakukan-denda-manual-150-&
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/11/14/132300682/-hoaks-kapolri-berlakukan-tilang-manual-dengan-kenaikan-denda-150?page=all
- https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf
- https://www.facebook.com/share/r/1bvUGUiajx/
- https://archive.ph/wip/6NWqu