[SALAH] Aturan Baru ASN: Pakai Seragam Biru Muda ala Kampanye Prabowo

Politik Mafindo

[SALAH] Aturan Baru ASN: Pakai Seragam Biru Muda ala Kampanye Prabowo
Narasi

Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Nuro'in Wahyupurwana” pada Rabu (28/1/2026). Unggahan beserta narasi :

“Aturan Pakaian Dinas ASN Kementerian Agama .. ada tambahan Baju Prabowo warna Biru Muda”

Hingga Kamis (5/2/2026) unggahan telah mendapatkan 21 tanda suka dan 7 komentar.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “seragam baru ASN biru muda kampanye Prabowo” ke mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah ke unggahan akun Instagram resmi Kemenag Jombang yang dipublikasikan pada Kamis (29/1/2025). Dalam unggahan tersebut, Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan bahwa informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.

Sementara itu, ketentuan terbaru terkait seragam ASN diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam Batik Korpri di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah. Aturan tersebut mengatur penggunaan batik Korpri bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat, instansi daerah, maupun perwakilan NKRI di luar negeri. Dalam ketentuan tersebut, termasuk regulasi terkait lainnya, tidak terdapat kewajiban penggunaan pakaian dinas berwarna biru muda sebagaimana yang dikenakan pasangan Prabowo-Gibran saat kampanye Pilpres 2024.

Kesimpulan
Informasi mengenai adanya aturan seragam baru ASN berwarna biru muda tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Unggahan berisi foto “aturan baru ASN: pakai seragam biru muda ala kampanye Prabowo” adalah konten tiruan (impostor content).
Hasil Periksa fakta
Referensi