[SALAH] Syarat Pemakzulan Terpenuhi, Gibran Pulang ke Solo
Politik Mafindo
Pada Sabtu (24/1/2026), beredar foto [arsip] di Halaman Facebook “AB Zaelani Firdaus” berisi narasi:
“MPR RESPONS UPAYA PEMAKZULAN GIBRAN
SYARAT TERPENUHI AKHIRNYA MAS GIBRAN PULANG JUGA KE SOLO,
SAMPAI JUMPA DI 2029 YA MAS”
Unggahan tersebut juga disertai takarir:
Kabar datang dari Senayan membuat publik gembira sekaligus s€dih.
I5u pem4kzulan Gibran dari jab4tan W4pres hingga kini masih jadi perhatian publik.
Menurut Pakar hvkum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, secara kon5titu5ional, semua syarat untuk mem4kzulkan Waakil Presideen Gibran Rakabuming Raka sudah terpenuhi.
Zainal Arifin mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pem4kzulan Gibran, Sampai Kemana DPR Melangkah?"
"Ada tiga dasar pem4kzulan dalam P4sal 7A dan 7B UUD 1945, pelanggaran pid4n4, administratif, dan perbuatan terc4la," ujar Zainal.
Ia menyoroti laporan dug4an korvpsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun sebagai potensi unsur pelanggaran pid4na. Sementara dari sisi administratif, kata dia, keabsahan dokumen seperti ijazah menjadi bahan pertimbangan penting.
Kalau soal FufuFafa jelas lah itu milik Gibran sudah terkonfirmasi juga nomer hp untuk login atas nama Gibran.
Putusan MK juga menjadi
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “syarat terpenuhi, MPR respons upaya pemakzulan Gibran” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi resmi atau pemberitaan terbaru yang membenarkan klaim.
Penelusuran berlanjut dengan memasukkan kata kunci “Berita CNN Respons MPR Terkait Pemakzulan Gibran”. Hasilnya, ditemukan berita di kanal YouTube CNN Indonesia “MPR Respons Upaya Pemakzulan Gibran” yang tayang Senin (28/4/2025). Berita ini melaporkan bahwa MPR melalui Wakil Ketua Eddy Soeparno menyebut pelantikan Gibran sudah sesuai kaidah hukum dan tidak bisa dimakzulkan hanya dengan dasar putusan MK yang dinilai sarat akan kepentingan.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Berita Tribun Terkait Pandangan Zainal Arifin Mochtar Soal Pemakzulan Gibran”. Penelusuran mengarah ke pemberitaan di kanal YouTube Tribun Singkawang berjudul “Pakar Hukum Sebut Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi, Ini yang Jadi Penghalang”
Berita yang tayang Minggu (22/6/2025) itu melaporkan bahwa pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai syarat pemakzulan Gibran telah terpenuhi, tetapi prosedur di DPR dan MPR menjadi tembok penghalang. Ia menekankan syarat persetujuan 2/3 anggota DPR sulit dicapai karena jumlah fraksi pendukung Prabowo-Gibran yang menduduki kursi DPR lebih dominan.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “syarat pemakzulan terpenuhi, Gibran pulang ke Solo”.
Salah Sumber: https://www.facebook.com/share/p/1D3Q1nnvXa/