Keliru: Ferdy Sambo Meninggal di Penjara

Uncategorized Tempo

Keliru: Ferdy Sambo Meninggal di Penjara
Hasil Periksa fakta

Salah Kategori Berita: Uncategorized Sumber:

Narasi
UNGGAHAN dengan klaim mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo meninggal di penjara beredar di Facebook (akun satu dan akun dua) sepanjang Oktober hingga Desember 2025.  Konten itu berupa kolase foto itu memperlihatkan proses pemakaman dengan peti mati bercat putih dan foto Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang terlihat menangis. “Ditemukan meninggal di dalam penjara, Ferdy Sambo dimakamkan hari ini,” tulis akun-akun tersebut. Ferdy adalah terpidana penjara seumur hidup karena membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022. Ferdi seharusnya tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Namun, benarkah Ferdy Sambo meninggal dunia di dalam penjara?
Penjelasan
Tempo memverifikasi konten itu menggunakan pencarian gambar terbalik dan pemberitaan yang kredibel. Hasilnya, kolase foto itu sama sekali tidak terkait dengan Ferdy Sambo. Hingga kini, mantan perwira tinggi Polri tersebut masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Laporan Jawa Pos, menyebut Ferdy justru memimpin doa jemaat di Gereja Oikumene Terang Dunia, Lapas Kelas IIA Cibinong, pada 12 Desember 2025. Ia membawakan khotbah bertema Unchained: A New Creation atau “Terbebas: Sebuah Kreasi Baru”. Di lembaga pemasyarakatan tersebut, Ferdy menjabat sebagai Koordinator Gereja Oikumene Terang Dunia. Foto pemakaman oleh sekelompok polisi tersebut sesungguhnya adalah upacara pemakaman Bripka Yermia Simson Ablelo, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kupang pada 2017, sebagaimana dipublikasikan situs Tribatanewsntt.com. Foto dalam frame di depan peti memperlihatkan sosok Yeremia. Namun, dalam konten yang beredar di media sosial, foto tersebut disunting menjadi foto Ferdy Sambo mengenakan seragam polisi.   Sementara itu, foto Putri Candrawati yang menangis itu sebelumya pernah ditayangkan di situs berita Inilah.com. Saat itu, Putri menangis setelah bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2022. Putri awalnya divonis bersalah dan dihukum penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Putri menjadi 10 tahun. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang. Pada tahun 2023 Putri mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 1 bulan dan remisi Hari Raya Natal 1 bulan. Sementara pada 2024, ia kembali mendapatkan remisi khusus selama 3 bulan. Kemudian pada 2025, ia berturut-turut menerima remisi selama 4 bulan, 3 bulan, dan dua bulan lantaran aktif mendonorkan darahnya.  Pilihan editor: Kenapa Putri Candrawathi Dapat Remisi, Sambo Tidak?
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Ferdy Sambo meninggal dunia di penjara dan mendapatkan upacara penghormatan kepolisian tahun 2025 adalah keliru.
Referensi