Cek Fakta: Hoaks Artikel Bupati Lampung Tengah Minta KPK Menetapkan Jokowi Sebagai Tersangka

Uncategorized Liputan 6

Cek Fakta: Hoaks Artikel Bupati Lampung Tengah Minta KPK Menetapkan Jokowi Sebagai Tersangka
Hasil Periksa fakta

Salah Kategori Berita: Uncategorized Sumber:

Narasi
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Bupati Lampung Tengah meminta KPK menetapkan Jokowi sebagai tersangka. Postingan itu beredar sejak pekan lalu. Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 14 Desember 2025. Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Gelora News berjudul: "Resmi Jadi Tersangka Bupati Lampung Meminta Kepada ketua KPK Joko Widodo Segera Ditetapkan Tersangka, Jokowi Banyak Menerima Uang Dari Saya Emas Batangan dan Uang Tunai 8 Miliar" Akun itu menambahkan narasi: "Tapi Mulyono ko' aman Tak tersentuh hukum...Hebat..." Lalu benarkah postingan artikel Bupati Lampung Tengah meminta KPK menetapkan Jokowi sebagai tersangka?  
Penjelasan
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah situs Gelora.co dengan foto dan waktu tayang yang sama dengan postingan. Namun dalam artikel asli berjudul "Resmi jadi Tersangka, Ardito Wijaya Bupati Lamteng Goda Wartawati di KPK: Kamu Cantik Hari Ini" Di dalam artikel asli sama sekali tidak membahas permintaan Bupati Lampung Tengah pada KPK agar menetapkan Jokowi sebagai tersangka. Artikel asli membahas sikap Ardito yang menggoda seorang wartawati saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan. Ardito sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lamteng dan ditahan oleh KPK.
Kesimpulan
Postingan artikel Bupati Lampung Tengah meminta KPK menetapkan Jokowi sebagai tersangka adalah hoaks. Faktanya judul dalam postingan merupakan hasil editan.
Referensi