Tidak Benar, Iuran BPJS Naik 50 Persen
Uncategorized Tirto.id
tirto.id - Sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, telah mengajukan kenaikan tarif iuran BPJS kepada Presiden Prabowo Subianto hingga 50 persen.
ADVERTISEMENT
Klaim tersebut dibagikan oleh akun bernama “Ilham Nugraha” (arsip) di Facebook.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Bpjs ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50%,” tulis akun tersebut.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Unggahan tersebut juga menyebut bahwa layanan BPJS selama ini sangat merugikan masyarakat, bahkan ada pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang layak saat berobat.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta iuran BPJS naik 50%.
Unggahan ini disertai gambar Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti dan cuplikan narasi berisi keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (4/12/2025), unggahan yang diunggah pada 11 November 2025 tersebut telah memperoleh 35 tanda suka, 22 komentar, dan dibagikan dua kali.
Lantas, benarkah Dirut BPJS Kesehatan mengajukan kenaikan iuran hingga 50 persen seperti yang diklaim?
Tim Tirto menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “BPJS ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50%” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, kami menemukan unggahan akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, yakni “bpjskesehatan_ri”, yang berisi klarifikasi terkait kabar kenaikan iuran tersebut.
“Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan,” tulis akun resmi BPJS Kesehatan di Instagram pada 3 November 2025.
BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala jenis informasi mengenai BPJS Kesehatan yang belum diketahui kebenarannya, terutama konten-konten di media sosial tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tidak memiliki sumber yang jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran informasi tersebut melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan,” terang BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS menulis, jika terdapat informasi yang mencurigakan yang mengatasnamakan BPJS, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Perlu diketahui, melansir Tirto, hingga saat ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum final. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usai mengadakan pembahasan tarif BPJS dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (8/10/2025).
“Ada (pembahasan iuran), tapi belum final. Baru permukaannya aja jadi belum bisa dibawa, didiskusikan ke media, jadi belum clear,” kata Purbaya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Mengutip pemberitaan Tirto, Purbaya menyebut iuran BPJS Kesehatan akan naik apabila ekonomi Indonesia tumbuh enam persen. Ia menilai, dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik, masyarakat akan lebih mampu menyerap dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"(Kenaikan) iuran BPJS (Kesehatan) yang jelas kan gini, ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih. Dalam pengertian, ekonominya tumbuh ada 6 persen lebih," ujarnya, kepada awak media, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/10/2025).
Namun, hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan tarif iuran BPJS, apalagi sebesar 50 persen.
Berdasarkan penelusuran fakta, klaim bahwa terdapat pengajuan kenaikan iuran BPJS sebesar 50 persen adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Penelusuran Tirto menemukan bahwa akun resmi BPJS Kesehatan justru menegaskan tidak ada kenaikan iuran maupun perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif hingga saat ini.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.