[SALAH] KTP Aceh Kebal Pinjol atas Kebijakan Pemprov

Politik Mafindo

[SALAH] KTP Aceh Kebal Pinjol atas Kebijakan Pemprov
Hasil Periksa fakta

Salah Kategori Berita: Politik Sumber: Facebook.com

Narasi

Pada Rabu (19/11/25) akun Facebook "Onom Gems" membagikan unggahan [arsip] dengan narasi sebagai berikut :

“Baru tau kalau KTP Aceh gak bisa didaftarin pinjol (bahkan mungkin judol) Kalau selevel provinsi aja bisa bikin kebijakan kayak gitu, MASA PEMERINTAH PUSAT GA BISA ??? Kereennn untuk pejabat pemerintah provinsi Aceh, bisa tegass menangani kasus pinjol dan judol”

Per Kamis (27/11/2025) unggahan tersebut telah dilihat 194 ribu kali dan mendapat tanda suka 17 ribu.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci "KTP Aceh kebal pinjol" ke mesin pencarian Google. 

Hasilnya ditemukan artikel Jawapos.com berjudul "Viral Warganet Sebut KTP Aceh ‘Kebal Pinjol', Ternyata Faktanya Berbeda!" yang diunggah pada Selasa (18/11/2025).

Pada artikel tersebut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S.Djafar, mengatakan bahwa kabar KTP Aceh tidak bisa dipakai daftar pinjol adalah hoaks, Ia menyebut banyak warga Aceh yang mengakses pinjol. 

"Wah gak bener tuh (KTP Aceh tidak bisa daftar pinjol). Data pinjol di Aceh cukup banyak" kata Entjik saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (18/11).

Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada cnnindonesia.com, transaksi pinjol di Aceh mencapai Rp 158 miliar per maret 2025. Pengguna terbesar pinjol di Aceh adalah Guru (42 persen), disusul korban PHK (20 persen).

Kesimpulan
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan bahwa klaim tersebut tidak benar. Dengan demikian, unggahan dengan narasi “KTP Aceh kebal pinjol atas kebijakan Pemprov” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Referensi