Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya pelarangan itu dilakukan karena adanya aturan PPKM yang mencegah kerumunan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
archive.vn/ww8Ho
https://www.facebook.com/100071070054095/videos/359585585766412/
=====
[NARASI]
Dilarang berkibar di Pantai Indah Kapuk (pihkiSeolah-olah ada negara lain di negara kita. Cina buat aturannya sendiri di bumi nusantara ini. TNI dan Polri sebatas “robot” yang diseting untuk kepentingan asing.”
=====
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah video di media sosial Facebook berisi informasi yang menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK). Rekaman dari kamera salah seorang warga ini menampilkan sekumpulan warga yang bentrok dengan aparat kepolisian.
Namun narasi postingan yang menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah PIK adalah informasi keliru. Faktanya keadaan sebenarnya dari video tersebut adalah, pihak kepolisian yang melarang aksi pengibaran bendera merah putih untuk menghindari kerumunan di masa PPKM. Apalagi aksi tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas), hal ini dipandang berpotensi menghasilkan kerumunan di daerah tersebut.
“Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru. Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari, ” tegas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang menginisiasi aksi pengibaran bendera ini. Panglima LMP, Daeng Jamal menyatakan bahwa pembentangan bendera itu didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. Akan tetapi, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan, akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.
Namun, pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut. “Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI,” ucapnya.
Jadi dapat disimpulkan unggahan yang menyatakan bahwa pihak kepolisian melarang pengibaran bendera merah putih di daerah PIK adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
[REFERENSI]:
Editor: Bentang Ferbylian