Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).
Informasi yang salah, broadcast tersebut dibantah langsung oleh Kapolri Idham Aziz melalui akun Instagram resmi Polri.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: FABRICATED CONTENT
= = = = =
SUMBER: Facebook
https://archive.vn/Ca9ME
= = = = =
NARASI:
“BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
- Tidak ada STNK
Rp. 50, 000 - Tdk bawa SIM
Rp. 25,000 - Tdk pakai Helm
Rp. 25,000 - Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000 - Tdk pake sabuk
Rp. 20,000 - Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
- Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000 - Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000 - Perlengkapan mobil
Rp. 20,000 - Melanggar TNBK
Rp. 50,000 - Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000 - Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
- Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
JANGAN MINTA DAMAI. dst…”
= = = = =
PENJELASAN:
Telah beredar di media sosial khususnya Facebook sebuah broadcast berisi biaya tilang terbaru di Indonesia.
Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata broadcast tersebut tidak benar, melalui Instagram resmi Mabes Polri @divisihumaspolri yang di unggah pada tanggal 29 Agustus 2020, Kapolri Idham Azis tidak pernah memberikan instruksi terkait daftar biaya tilang kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang beredar di media sosial tersebut.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
=====
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/CEd3UDaJ2OB/?igshid=iedeve55ts2g
https://mobile.twitter.com/DivHumas_Polri/status/1355507159501467648
https://m.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-daftar-biaya-tilang-terbaru.html
https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4052631/cek-fakta-hoaks-daftar-biaya-tilang-terbaru
Penulis: Fachrun Nisa
Editor: Bentang Febrylian