Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Informasi yang salah. Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui akun Facebook resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo serta akun Instagram resminya, dinkominfopwr, telah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak menerapkan kebijakan lockdown.
= = = = =
KATEGORI: Konten Palsu/Fabricated Content
= = = = =
SUMBER: Facebook
https://archive.vn/wnTr0
= = = = =
NARASI:
“Projo pan lockdown”
NARASI DALAM GAMBAR:
“Hasil rapat gugus tugas kab pwrjo tadi siang terkait pandemi covid 19 sbb :
Purworejo akan di berlakukan Loakdown. Per 24 des semua keramaian spt wisata akan di tutup. Bentuk kerumunan hajatan, pengajian dlsbnya. Jika masih di lakukan oleh masy akan di tindak tegas”
= = = = =
PENJELASAN:
Pengguna Facebook Fitri mengunggah sebuah foto hasil tangkapan layar status WhatsApp atas nama ‘Mb Yani Pwd’ (20/12) yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menerapkan kebijakan lockdown mulai tanggal 24 Desember 2020.
Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui akun Facebook resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo serta akun Instagram resminya, dinkominfopwr, telah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak menerapkan kebijakan lockdown. Melansir dari Kompas.com, Asisten II Sekda Purworejo, Boedhi Harjono, menyatakan bahwa alih-alih menerapkan kebijakan lockdown, Pemerintah Kabupaten Purworejo menerapkan beberapa kebijakan seperti penerapan protokol kesehatan dan monitoring oleh Satgas Covid-19 yang diperketat. Kebijakan-kebijakan tersebut telah disiapkan dalam bentuk surat edaran bupati.
Dengan demikian, informasi yang diunggah oleh pengguna Facebook Fitri tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.
= = = = =
REFERENSI:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/24/153100465/-klarifikasi-informasi-purworejo-lockdown-mulai-24-desember-2020?page=1
https://www.facebook.com/dinkominfopwr/posts/1008780466300657
https://www.instagram.com/p/CJAGaWvHvST/?igshid=gs83wyx8rmf0