[SALAH] Imbauan Kapolresta Solo Tentang Karantina Bagi Pendatang Mulai Tanggal 15 Desember 2020

Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)

Faktanya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dirinya tidak pernah membuat pemberitahuan atau imbauan mengenai karantina pendatang di Solo sejak 15 Desember 2020.

= = = = =

[KATEGORI]: KONTEN PALSU

= = = = =

[SUMBER]: FACEBOOK
https://archive.vn/W8NdX

= = = = =

[NARASI]:

Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Solo…Himbauan Bok Kapolresta Solo..Siapapun yg Bukan Orang Solo..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri..Mohon Disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda. Cba Dengrkn Uraian Suara dr Bpk Kapolresta Solo berikut ini…

Info resmi dr kapolresta Surakarta

= = = = =

[PENJELASAN]:

Akun Facebook Tembong Bebas mengunggah sebuah tangkapan layar aplikasi perpesanan Whatsapp yang berisi imbauan dari Kapolresta Solo mengenai siapa pun yang datang ke solo akan dikarantina selama 14 hari. Imbauan ini disebut akan diberlakukan sejak tanggal 15 Desember.

Setelah ditelusuri, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat imbauan seperti yang beredar.

“Narasi ini sebenarnya disertai voice note suara Pak Wali Kota Surakarta. Jadi kalau narasi ini dibilang suara saya, itu hoaks,” kata Ade.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, aturan karantina yang akan dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 khusus diberlakukan bagi pemudik. Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan biasa tidak perlu khawatir.

“Kalau jagong (ke resepsi pernikahan), tugas ya enggak ada persoalan. Artinya, yang dikarantina itu yang mudik, nek ora mudik ya ora dikarantina (kalau tidak mudik ya tidak dikarantina),” kata Rudy.

Sebelumnya Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan surat edaran bahwa akan dilakukan sosialisasi mengenai aturan karantina ini selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020.

“Kami masih menggunakan surat edaran (SE) lama, itu kan habisnya tanggal 18 Desember 2020,” ungkap Rudy.

= = = = =
[REFERENSI]:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/11/202000865/-hoaks-warga-yang-masuk-kota-solo-akan-dikarantina-mulai-15-desember?page=all
https://republika.co.id/berita/ql60sw377/wali-kota-solo-aturan-karantina-diberlakukan-untuk-pemudik
https://tirto.id/natal-tahun-baru-pemkot-solo-berlakukan-karantina-bagi-pemudik-f73z