[SALAH] Surat Gubernur Sumatera Utara Minta Dana Pengamanan Pilkada 2020

Hasil Periksa Fakta Muhammad Padhliansyah (Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)

Surat Palsu. Faktanya, berdasarkan postingan dari akun resmi Humas Sumut menyatakan bahwa surat tersebut tidak benar.

Selengkapnya di penjelasan.

====

Kategori: Konten Palsu

====

Sumber: Tangkapan Layar Surat

====

Narasi:

“GUBERNUR SUMATERA UTARA

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan. Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara untuk berpartisipasi dalam pembantuan dana.

Hal tersebut akan diteruskan ke masing-masing Pimpinan/Direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan

Bank. : BNI
Nama Rekening : Reza Zulmi Fahlevi
Nomor Rekening : 1116889977″

======
Penjelasan:

Beredar sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Dalam surat tersebut berisi tentang permohonan bantuan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada 2020 ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan di Sumatera Utara. Surat yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2020 tersebut menyebut Pimpinan Direksi Perusahaan agar dapat mengirim dana ke nomor rekening BNI 1116889977 atas nama Reza Zulmi Fahlevi.

Berdasarkan penelusuran, surat tersebut palsu dan tidak benar dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Hal ini dinyatakan oleh akun resmi Humas Sumut di sosial media Facebook yang menyatakan bahwa surat tersebut tidak benar.

“Ramai beredar surat edaran yang mengatas namakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, terkait permohonan bantuan dana pengamanan Pilkada, dengan ini kami informasikan bahwa surat edaran tersebut adalah tidak benar, dan mohon untuk tidak menyebarkanya,” tulis akun resmi Humas Sumut pada Sabtu (24/10/2020).

Dengan demikian, surat yang mengatasnamakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta bantuan dana pengamanan Pilkada 2020 tidak benar dan masuk dalam kategori konten palsu.

====

Referensi:

https://www.facebook.com/birohumas…/posts/4565269493546214

https://news.detik.com/…/pemprov-pastikan-surat-gubsu…

https://www.kabarriau.com/…/akun-resmi-humas-sumut…

#CekFaktaPilkadaMafindo