Unggahan tangkapan layar video yang bergambar dan bertuliskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ditambah narasi “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA” adalah hasil suntingan atau editan. Video aslinya berujudul “UU Ormas Bentuk Komitmen Pemerintah Jaga Ideologi Pancasila” yang ditayangkan medcom.id pada Selasa, 24 Oktober 2017.
=====
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan
=====
SUMBER: Facebook
https://archive.fo/mTClM
=====
NARASI:
“ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA,” unggahan tangkapan layar video dengan gambar dan tulisan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo oleh akun Facebook Humaira Hasanudin pada Minggu, (7/6).
=====
PENJELASAN:
Akun Facebook Humaira Hasanudin mengunggah screenshot atau tangkapan layar yang berisi gambar dan tulisan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Dalam tangkapan layar yang menampilkan Menteri Tjahjo tengah berpidato tersebut, terdapat tulisan “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”.
Setelah menelusuri melalui mesin pencari, diketahui unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin pada Minggu, (7/6) adalah salah atau keliru.
Tangkapan layar yang diunggah akun Facebook Humaira Hasanudin, aslinya berasal dari video yang ditayangkan oleh media daring medcom.id dengan judul video “UU Ormas Bentuk Komitmen Pemerintah Jaga Ideologi Pancasila” pada Selasa, 24 Oktober 2017.
Tayangan video dari medcom.id tersebut tidak terdapat substansi seperti yang diklaim oleh akun Facebook Humaira Hasanudin yakni “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”. Yang ada dalam tayangan video tersebut adalah keterangan yang berbunyi, “Presiden Joko Widodo melalui Menteri Tjahjo Kumolo menilai bahwa pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama dalam menjaga ideologi Pancasila. Oleh karena itu Presiden menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-undang”.
Dengan begitu, unggahan akun Facebook Humaira Hasanudin, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
=====
REFERENSI:
1. https://archive.fo/mTClM
2.https://video.medcom.id/…/Rb1ZgMdk-uu-ormas-bentuk…
3.https://video.medcom.id/…/Rb1ZgMdk-uu-ormas-bentuk…