[SALAH] Tanggal 2-24 Juli Ada Pelayanan Akta Kelahiran Keliling di Taman Bungkul & Royal

Pemerintah Kota Surabaya melalui Laman Resmi Facebooknya (Sapawarga Kota Surabaya) sudah menyatakan bahwa pesan berantai adanya pelayanan akta kelahiran keliling merupakan hoaks. “Selama masa New Normal Pandemi Covid-19, seluruh pelayanan Dispendukcapil hanya melalui klampid.disdukcapilsurabaya.id,” tulis akun Sapawarga Kota Surabaya.

=====

Kategori: Fabricated Content/Konten Palsu

=====

Sumber: Whatsapp

“Informasi : bagi dulur-dulur yg

blm punya akte kelahiran, pada

tgl 2-24 juli ada pelayanan akte

kelahiran keliling di jam 09.00 s/

d 13.00 syarat, membawa foto

copy KK,KTP dan foto copy KTP

2 orang saksi. Akte langsung jadi.

tolong di informasikan ke saudara

dan tetangga mungkin sangat

membantu. Terima kasih. Lokasinya

taman bungkul & Royal.”

=====

Penjelasan:

Beredar melalui pesan berantai Whatsapp yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 hingga 24 Juli akan diadakan pelayanan akte kelahiran keliling. Jam pelaksanaannya disebutkan pada jam 09.00 sampai dengan 13.00. Selain itu disebutkan syarat-syarat untuk mengurusnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, pihak Pemerintah Kota Surabaya sudah memberikan bantahan terkait informasi tersebut. Melalui laman Facebook resminya, yakni Sapawarga Kota Surabaya, menyatakan bahwa pesan berantai whatsapp tersebut hoaks.

“Selama masa New Normal Pandemi Covid-19, seluruh pelayanan Dispendukcapil hanya melalui klampid.disdukcapilsurabaya.id,” tulis akun Sapawarga Kota Surabaya.

Adapun, Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji pernah menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain-lain. Cukup mengakses klampid.disdukcapilsurabaya.id, masyarakat bisa mengurusnya dari rumah.

“Kami sejak 23 Maret lalu, mengalihkan seluruh pelayanan ke online. Sampai sekarang masih seperti itu. Caranya untuk bisa mengakses, pemohon harus punya akun dulu. Jadi tidak sembarang orang mudah mengakses tanpa akun. Karena itu kan data kependudukan, bahaya kalau bisa diubah oleh orang lain,” kata Agus,” kata Agus pada Jumat 12/6/2020.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten pesan berantai tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

=====

Referensi:

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1222422064756993/

https://web.facebook.com/sapawargakotasurabaya/posts/3048244078593842