- Tidak ada informasi kredibel yang membenarkan klaim. Kebijakan penghapusan piutang macet hanya untuk UMKM.
- Unggahan dengan narasi “negara akan melunasi hutang bank di bawah Rp5 juta” merupakan konten palsu (fabricated content).
Pada Selasa (16/10/2025) akun Facebook “Dhia Al Maududi” membagikan video [arsip] disertai narasi:
Ada kabar gembira dari pak purbaya untuk rakyat kecil nih pemirsa.
lagi dan lagi pak purbaya membuat gebrakan yang bikin para mafia geleng geleng,
untuk rakyat yg mempunyai hutang ke bank di bawah lima juta yg tidak bisa di bayarkan akan di lunasi oleh negara, dan akan ada pemutihan nama baik di daftar black list bank.

Hingga Senin (03/11/2025) unggahan telah dilihat 366 ribu, mendapatkan tanda suka 12.058 dan 1.249 komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari informasi tentang “negara lunasi hutang bank di bawah 5 juta” melalui pencarian Google. Namun tidak ditemukan pengumuman resmi yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax menemukan artikel di suarameredeka.com berjudul “1 Juta Pelaku UMKM Akan Dihapus Hutangnya oleh Pemerintah, Totalnya Capai Rp 14 Triliun” yang diunggah pada Januari 2025.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyiapkan program penghapusan utang bagi sekitar satu juta pelaku UMKM dengan nilai total sekitar Rp 14 triliun.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi “negara akan melunasi hutang bank di bawah Rp5 juta” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh Dyah Febriyani)