
- Konteks asli video adalah penertiban pedagang penjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap. Namun, secara umum tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.
- Unggahan video berisi klaim “penertiban pom mini di Balikpapan karena larangan jual BBM eceran” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pada Sabtu (27/9/2025) akun Facebook “Lasmaria Marbun” membagikan foto [arsip] disertai narasi:
“pom mini yang jualan BBM di eceran mulai di angkut sesuai aturan pemerintah tidak ada yang boleh jual BBM eceran
kalau kendaraan tidak bayar pajak tidak bisa ngisi BBM bahkan kendaraan tidak ada surat suratnya juga tidak boleh mengisi BBM entah aturan apalagi pemerintah ini”

Hingga Kamis (23/10/2025) unggahan telah mendapatkan 19 tanda suka, 10 komentar dan telah dilihat 1.400 kali.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta jalahoaks.jakarta.go.id.
Video tersebut merupakan momen penertiban penjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diunggah oleh akun Tiktok ‘warkop.daeng.sepinggan’ pada Kamis (25/4/2024).
Dilansir dari kompas.com, penertiban dilakukan oleh Pemkot Balikpapan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota tertanggal 4 Januari 2024. Dalam aturan tersebut, pedagang dilarang menjual BBM eceran di KTL. Aparat Satpol PP bersama TNI juga menertibkan pom mini yang tidak memiliki izin lengkap, termasuk memeriksa kelengkapan seperti alat pemadam (APAR), tera mesin dan izin kerjasama dengan pemegang Izin Niaga Umum (INU).
Menurut Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian, mesin pom mini bisa disita jika izinnya tidak lengkap. Namun, secara umum tidak ada larangan usaha BBM eceran di Kota Balikpapan—selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “penertiban pom mini di Balikpapan karena larangan jual BBM eceran” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Raymondha Elsha)