[SALAH] DPR Resmi Dibubarkan

  • Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
  • Unggahan video berisi klaim “DPR resmi dibubarkan” merupakan konten palsu (fabricated content).

Akun Facebook “A’uvi” pada Jumat (3/10/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:

“BUBAR

DPR RESMI DIBUBARKAN

Ga ada gunanya DPR,,hanya bikin susah rakyat

Kerjanya hanya menghalangi keinginan  rakyat,, apa yang diinginkan rakyat selalu ditentang oleh DPR ketua DPR dan anggota DPR”

Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut telah mendapat 12.400-an tanda suka dan 2.400-an komentar.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “DPR resmi dibubarkan” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dan pemberitaan sebagai berikut:

  • Pemberitaan kompas.com “Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak” yang tayang Kamis (28/8/2025). Berita ini menyebut pakar hukum tata negara, Mahfud MD yang tidak menyetujui jika DPR RI dibubarkan. Menurutnya, usulan pembubaran itu terlalu mengada-ada dan berisiko.
  • Artikel tirto.id “Benarkah DPR Tidak Bisa Dibubarkan & Apakah Ada Cara Lain?” yang tayang Rabu (3/9/2025). Artikel ini menyebut bahwa jika mengacu pada payung hukum Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 7C, tidak ada lembaga negara yang dapat membubarkan DPR. Hal ini disebabkan karena DPR memiliki legitimasi kuat sebagai lembaga yang tidak dapat dibubarkan karena akan menciderai kedaulatan rakyat.

Meski demikian, terdapat satu cara yang memungkinkan terjadinya pembubaran DPR, yakni melalui amandemen terhadap UUD 1945. Mekanisme amandemen atau perubahan itu diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, antara lain:

  1. Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilakukan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan dengan jelas menunjukkan bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang MPR yang akan mengubah pasal UUD, dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
  4. Pasal 37 ayat (4) yang menyebut putusan amandemen harus mendapat persetujuan dari setidaknya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “DPR resmi dibubarkan”.

Kesimpulan

Unggahan video berisi klaim “DPR resmi dibubarkan” merupakan konten palsu (fabricated content).

(Ditulis oleh ‘Ainayya)