
- Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim aturan baru terkait pembelian BBM berlaku nasional.
- Unggahan dengan narasi “aturan baru pemerintah dan Pertamina atur jangka waktu pengisian BBM” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun Facebook “Rais Alif Motor” pada Jumat (13/9/2025) mengunggah video [arsip] yang menampilkan seorang laki-laki yang didampingi polisi di SPBU sedang menyampaikan informasi terkait aturan waktu pengisian BBM.
Unggahan tersebut disertai narasi :
Aturan baru dari pemerintah dan pertamina Jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk motor 4 hari Yang mati pajak dan surat kosong tidak di layani, siap siap jadi besi tua
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mentranskrip audio dalam video menggunakan vizard.ai. Berikut hasil transkripsi nya:
Kepada bapak Ibu yang sudah mengantri BBM, baik kemarin maupun hari ini untuk tidak mengantri berulang kali lagi di SPBU. Untuk kendaraan roda dua motor bebek dibatasi satu kali antri empat hari kemudian untuk motor besar seperti Vixion dan Megapro itu tujuh hari kemudian untuk roda empat itu juga tujuh hari. Tolong dimaklumi karena kuota BBM yang kita dapati sangat terbatas sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi pembelian daripada BBM. Kemudian tidak ada lagi penjualan per lain di jalan-jalan yang boleh hanya pertamax. Nanti kedepan akan kami data para pengecer supaya mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh BPH MIGAS

Per Jumat (26/9/2025) video tersebut telah dilihat 7,3 juta kali, disukai 26 ribu, dan menuai 44 ribu komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengamati video dari awal hingga akhir untuk mengetahui lokasi asli video diambil. Dari pantauan, nomor plat polisi dari beberapa kendaraan di SPBU tersebut DH yang artinya berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “pembatasan BBM di NTT” ke pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke beberapa pemberitaan tentang edaran pemerintah kabupaten NTT untuk atasi kelangkaan BBM, yakni:
- Peraturan walikota (perwali) Kupang No. 37 Tahun 2023 mengatur pengendalian BBM bersubsidi dengan larangan pengecer, pembatasan pembelian per kendaraan, dan pengawasan ketat agar distribusi tepat sasaran.
- Pemberitaan antaranews.com “Pemkab Sabu Raijua di NTT batasi penjualan BBM Bersubsidi” yang tayang Sabtu (8/6/2024). Pemkab Sabu Raijua, NTT, membatasi penjualan BBM bersubsidi per hari: motor Rp 20 ribu, mobil pribadi Rp100 ribu, dan mobil barang Rp200 ribu untuk mencegah kelangkaan dan penimbunan.
- Pemberitaan pikiranrakyat.com “Pengecer Dilarang Jual BBM Bersubsidi, Ombudsman NTT Minta Pertamina Awasi SPBU” yang tayang pada Selasa (18/3/2025). Laporan ini menyebut Ombudsman NTT meminta Pertamina mengawasi SPBU karena pengecer dilarang menjual BBM bersubsidi agar distribusi tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim aturan baru terkait pembelian BBM berlaku nasional.
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi “aturan baru pemerintah dan Pertamina atur jangka waktu pengisian BBM” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content)
(Ditulis oleh Dyah Febriyani)