[SALAH] Prabowo akan Bubarkan DPR Jika Tidak Mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset

  • UUD 1945 Pasal 7C menyebutkan secara eksplisit, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
  • Unggahan video berisi klaim “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

Beredar sebuah video [arsip] oleh akun Facebook “Dien Khanheza” pada Minggu (07/09/2025). Dalam video itu terdapat narasi:

“Jika DPR tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset koruptor, MAKA PRABOWO TIDAK AKAN SEGAN-SEGAN MEMBUBARKAN DPR ”

Hingga Jumat (12/09/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan 151 ribu tayangan, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” ke mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim.

Penelusuran mengarah kepada pemberitaan kompas.com yang sudah memverifikasi bahwa klaim tersebut hoaks. Prabowo memang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorong agar aturan tersebut segera disahkan, namun berdasarkan Pasal 7C UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden tidak dapat membubarkan DPR karena kedudukan keduanya setara, dan DPR dipilih secara langsung oleh rakyat. Pembubaran DPR sangat tidak mungkin dilakukan kecuali melalui perubahan konstitusi (amandemen UUD 1945), suatu proses yang sangat sulit karena memerlukan persetujuan nasional yang sangat ketat.

Kesimpulan

Unggahan video berisi klaim “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)