
- Faktanya, pendaftaran kemitraan agen gas LPG dilakukan melalui laman resmi khusus kemitraan dari Pertamina Patra Niaga, yakni kemitraan.patraniaga.com.
- Unggahan berisi klaim “pendaftaran kemitraan agen resmi gas LPG lewat WhatsApp” merupakan konten palsu (fabricated content).
Akun Instagram “agen_mitra_lpg” [arsip] pada Kamis (4/9/2025) membagikan foto [arsip] berisi informasi penawaran pendaftaran agen gas LPG melalui kontak WhatsApp yang disematkan pada bio akun tersebut.
Unggahan disertai takarir:
Mau daftar agen gas lpg tapi bingung gimana caranya??? Kemitraan gas lpg solusinya,pangkalan dengan Program kemitraan,yuk menjadi agen pangkalan resmi sekarang!…

Hingga Senin (15/9/2025) unggahan tersebut menuai lebih dari 30 tanda suka dan akun Instagram tersebut menuai hampir 2.500 pengikut.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri gambar tersebut dengan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke unggahan resmi Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi produk LPG. Dalam unggahan tersebut terlihat berbeda dengan narasi yang dibagikan Instagram “agen_mitra_lpg”.
Perbedaan itu tampak jelas pada isi teks poster. Versi asli dari Pertamina Patra Niaga menjelaskan soal penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran melalui aplikasi MAP serta perluasan akses LPG subsidi, sedangkan versi yang dibagikan akun “agen_mitra_lpg” telah diubah dengan bahwa pengecer bisa menjadi pangkalan. Selain itu, logo Pertamina Patra Niaga diganti menjadi narasi “Kemitraan UMKM Mandiri”.
TurnBackHoax kemudian menelusuri “warung pengecer 3 kilogram bisa menjadi pangkalan” pada kolom pencarian Google. Ditemukan pemberitaan dari detik.com “Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Ini Cara Daftar dan Syaratnya”.
Dari pemberitaan tersebut, diketahui langkah-langkah menjadi mitra agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman kemitraan.patraniaga.com, lalu pilih lokasi pangkalan yang diinginkan.
- Lengkapi data lokasi usaha: provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan alamat lengkap.
- Dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat izin usaha (jika dimiliki), dapat diajukan melalui www.oss.go.id, lalu submit.
Setelah semua data dan dokumen diverifikasi, pihak Pertamina akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur resmi LPG 3 kg bagi warung atau pengecer yang lolos seleksi.
Dikutip dari liputan6.com, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth Marchelino Verieza, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga hanya menerima pendaftaran agen LPG melalui website resmi, tidak melalui cara lain. Ia juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap informasi menyesatkan maupun penipuan dan hanya mempercayai pengumuman dari media sosial resmi dari Pertamina Patra Niaga.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “pendaftaran kemitraan agen resmi gas LPG lewat WhatsApp” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo)