
- Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Konteks asli video adalah momen Puan menangis saat memprotes kenaikan harga BBM di era pemerintahan SBY.
- Unggahan video berisi klaim “Puan Maharani lengser dari kursi Ketua DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).
Akun Facebook “Usman Muhammad Abdurrahman” pada Senin (8/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“FRAKSI DPR MULAI KENA KARMA NYA!
P3rsid3n Pr4b0w0 Boikot DPR R4ky4t m3n99u94t….!!
Pu4n M4h4r4n1 r3sm1 L3n9s3r P3rsid3n Pr4b0w0 9un4k4n h4k 1stim3w4”

Per Jumat (12/9/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 44.700-an tanda suka dan 3.900-an komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Puan Maharani lengser dari jabatan ketua DPR” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Puan Maharani Ditetapkan Kembali sebagai Ketua DPR”.
Dalam berita yang tayang Selasa (1/10/2024) itu, disebutkan bahwa Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2024—2029. Keputusan itu diumumkan dalam sidang paripurna masa awal jabatan DPR periode 2024—2029 pada Selasa (1/10/2024).
Menukil laman dpr.go.id, Puan Maharani dari fraksi PDIP masih menjadi Ketua DPR hingga saat ini.
TurnBackHoax lalu menelusuri tangkapan layar konten yang menampilkan Puan Maharani melalui Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tribunnews.com “Dulu Puan Maharani Menangis saat SBY Naikkan Harga BBM, Bagaimana saat Jokowi Presiden?”.
Dalam laporan yang tayang April 2022 itu, diketahui bahwa konteks asli video unggahan akun Facebook “Usman Muhammad Abdurrahman” adalah momen Puan menangis saat sidang DPR karena memprotes kenaikan harga BBM di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Puan Maharani lengser dari kursi Ketua DPR”.
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian Ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Pertama, dalam Pasal 87 ayat (1) disebutkan mengenai tiga hal yang membuat pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Kedua, Pasal 87 ayat (2) yang menyebut bahwa Ketua DPR dapat diberhentikan karena beberapa alasan, yakni:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
- dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
- diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Pasal 87 ayat (5) yang menyebut bahwa Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Puan Maharani lengser dari kursi Ketua DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)