[SALAH] KPID DKI Jakarta Imbau Lembaga Penyiaran Tidak Menayangkan Siaran Demonstrasi yang Bermuatan Kekerasan Secara Berlebihan

  • Faktanya, Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dengan tegas membantah mengeluarkan surat imbauan tersebut dan menyatakan bahwa KPID mendukung kebebasan pers dan aspirasi masyarakat.
  • Kabar bahwa “KPID DKI Jakarta imbau lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan” adalah konten tiruan (impostor content).

Beredar unggahan [arsip] oleh akun Instagram “Bushcoo” pada Jumat (29/08/2025), isinya menyebutkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan agar lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran atau liputan demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.Berikut narasi pendukungnya:

Aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025 menarik perhatian publik setelah tak satu pun stasiun televisi nasional menayangkan jalannya demonstrasi secara langsung. Absennya liputan ini memicu gelombang kekecewaan hingga kemarahan masyarakat.

Situasi semakin memanas ketika beredar surat resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta pada hari yang sama. Surat tersebut ditujukan kepada para direktur utama lembaga penyiaran di Jakarta, berisi imbauan agar pemberitaan aksi massa menolak rencana tunjangan DPR RI dilakukan dengan sangat hati-hati.

Dalam surat itu, KPID menekankan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berpegang pada regulasi penyiaran, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, hingga Kode Etik Jurnalistik.Setidaknya ada empat poin utama yang ditekankan, salah satunya larangan menayangkan liputan demonstrasi dengan muatan kekerasan yang dianggap berlebihan. Di sisi lain, KPID juga mengingatkan agar media tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang adil, berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan.

Hingga artikel ini ditulis, postingan tersebut telah bagikan ulang lebih dari 9,9 ribu kali, dan menuai lebih dari 6,2 ribu komentar.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “KPID DKI Jakarta imbau lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan” ke mesin pencarian Google.

Penelusuran tersebut mengarah kepada pemberitaan dari beberapa media nasional. Berdasarkan informasi yang didapatkan, surat yang beredar dan viral di media sosial yang menyatakan larangan tersebut adalah hoax atau informasi palsu. Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dengan tegas membantah keberadaan surat tersebut dan menyatakan bahwa KPID mendukung kebebasan pers dan aspirasi masyarakat. Ia juga memastikan tidak ada surat resmi atau edaran yang dikeluarkan oleh KPID yang melarang liputan demonstrasi secara umum.

KPID DKI Jakarta juga akan segera menyampaikan pernyataan klarifikasi mengenai hal tersebut. Pasalnya, menurut Puji, kemunculan surat yang disebut tidak benar adanya itu sudah menimbulkan keresahan di publik.

Kesimpulan

Kabar bahwa KPID DKI Jakarta melarang penyiaran demonstrasi pada tanggal 28 Agustus 2025 adalah konten tiruan (impostor content). Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dengan tegas membantah keberadaan surat tersebut dan menyatakan bahwa KPID mendukung kebebasan pers dan aspirasi masyarakat.

(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)