
- Faktanya, insentif diberikan secara langsung ke rekening penerima (guru yang terdaftar dalam Dapodik), tidak melalui laman/tautan tertentu atau pengisian formulir tambahan.
- Unggahan berisi tautan “bantuan insentif untuk guru non-ASN” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
Akun Facebook “INFO Bantuan Terbaru Tahun 2025” pada Minggu (24/8/2025) membagikan tautan [arsip] disertai narasi:
“Kabar gembira untuk bapak/ibu guru non ASN, pemerintah melalui puslapdik atau pusat pelayanan pembiayaan pendidikan mengeluarkan bantuan insentif khusus untuk guru non ASN sebesar Rp 2,1 juta Untuk cek aktivasi bisa melalui website: https://intensif3[dot]kemendik-dasmen[dot]com/home“

Hingga Minggu (31/8/2025) unggahan tersebut disukai oleh hampir 300 pengguna dan menuai lebih dari 30 komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “bantuan insentif guru non asn” ke kolom pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke artikel di laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen (puslapdik.kemendikdasmen.go.id) berjudul “Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN Tahun 2025 Segera Dikucurkan, Ada Perubahan Aturan”.
Dari artikel tersebut diketahui bahwa dana insentif langsung disalurkan ke rekening guru yang sudah terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) serta memenuhi persyaratan. Tidak ada mekanisme aktivasi melalui laman tertentu maupun pengisian formulir tambahan.
Berikut persyaratannya:
- Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA dan SMK):
- Terdata di Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Memenuhi beban mengajar sesuai peraturan
- Bukan ASN
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos, bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama atau Pendidikan Indonesia Luar Negeri
- Guru Non-Formal (KB/TPA):
- Terdata di Dapodik
- Belum bersertifikat pendidik
- Ijazah minimal SMA/SMK
- Mengajar di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut dan didukung SK pengangkatan resmi
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan “bantuan insentif untuk guru non-ASN” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)