[SALAH] Penghasilan Pekerja Seks Komersial Bakal Kena Pajak

  • Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 
  • Unggahan berisi narasi “penghasilan pekerja seks komersial bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Pada Kamis (7/8/2025) akun Facebook “Tenggara Selatan” membagikan foto [arsip] disertai narasi:

“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!

Mulyani Mulyani benar-benar dah

ngitung pajaknya gimana coba?

Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?

Psk yg dah bayar pajak sekalian stempel pusernya ye 😵‍💫

PEJABAT SINTING, rakyat di buat nangis dan ketawa”

Hingga Senin (25/8/2025) unggahan mendapat 49 tanda suka, lebih dari 50 komentar, dan dibagikan ulang hampir 10 kali.

Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com

Isu mengenai rencana pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) awalnya muncul dari pernyataan Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Melansir dari pemberitaan kompas.com, Satria menjelaskan tentang ketentuan subjektif dan objektif dalam penetapan status Wajib Pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Namun, belakangan ini pernyataan lama tersebut kembali beredar di media sosial dan disalahartikan oleh publik.

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP saat ini, Rosmauli, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” ujar dia pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap individu maupun badan usaha atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut tidak terbatas pada gaji, melainkan juga mencakup keuntungan usaha honorarium, hadiah dan sumber pendapatan lainnya. Di Indonesia, jenis PPh diklasifikasikan berdasarkan asal penghasilannya.

Kesimpulan

Unggahan berisi narasi “penghasilan pekerja seks komersial bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh Raymondha Elsha)