
- Faktanya, tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Video aslinya merupakan momen saat Kejagung memperlihatkan uang sitaan sebesar Rp565 miliar dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
- Unggahan berisi klaim “pemerintah bagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp565 Miliar kepada TKI” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Beredar video [arsip] dari akun Facebook “Elsa Lismawati” pada Minggu (3/8/2025) yang menampilkan informasi pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp565 miliar kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). Berikut narasi yang dibagikan:
INILAH PENAMPAKAN UANG RP565 MILIYAR YANG DISITA OLEH NEGARA ATAS KASUS KORUPSI IMPORTASI GULA.
MELALUI PROGRAM TERBAIK, UANG KORUPSI SITAAN NEGARA AKAN DI SALURKAN/DIBAGIKAN KEPADA PARA TKI/TKW YANG BEKERJA DILUAR NEGERI SEBAGAI SUMBER DEVISA NEGARA.
SELAIN ITU, PARA TKI/TKW JUGA MEMPUNYAI BERBAGAI PERMASALAHAN PSIKOLOGIS SEPERTI MASALAH KELUARGA DAN ANAK-ANAK.
JIKA ANDA SALAH SATU TKI/TKW YANG BEKERJA DILUAR NEGERI, MAKA UANG SITAAN INI BERHAK ANDA DAPATKAN SENILAI RP680 JUTA PERJIWA.
SYARAT [PASPOR & BANK BRI].
#bantuan #bantuanTkw
#tkw #bantuanTki
#tki #Pekerjamigranindonesia
INFORMASI LENGKAP SILAKAN HUBUNGI WHATSAPP ADMIN 62851-9403-4726

Hingga Senin (25/8/2025) unggahan tersebut telah disukai sebanyak 67 kali, menuai 23 komentar dan dibagikan oleh 12 pengguna Facebook lainnya.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com.
Kompas menelusuri kebenaran klaim menggunakan teknik reverse image search, diketahui bahwa video itu mirip dengan unggahan kanal YouTube tvOneNews berjudul “Kejagung Perlihatkan Bukti Uang Tunai Kasus Impor Gula yang Capai Rp565 Miliar | Kabar Pagi tvOne” yang tayang pada Rabu (26/2/2025).
Video tersebut merupakan momen saat Kejagung memperlihatkan uang sitaan sebesar Rp565 miliar dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Dalam video aslinya, tidak terdapat informasi bahwa uang sitaan korupsi impor gula senilai Rp565 miliar itu dibagikan kepada TKI.
Konten yang beredar kemungkinan besar merupakan penipuan. Selain itu, pengunggah video meminta data pribadi seperti paspor dan rekening bank yang rawan disalahgunakan.
Hati-hati, jangan sampai kita memberikan data pribadi karena rentan disalahgunakan. Data pribadi bisa digunakan untuk berbagai tindak, termasuk pembobolan rekening bank.
Saat diperiksa di situs web dan media sosial Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tidak terdapat informasi mengenai pemberian bantuan kepada TKI dari uang hasil sitaan korupsi impor gula senilai Rp565 miliar.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “pemerintah bagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp565 Miliar kepada TKI” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Pekik Jalu Utomo)