[SALAH] Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

  • Faktanya, pada video full sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (18/7/2025), Chandra M Hamzah justru mengusulkan untuk menghapus pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor.
  • Unggahan berisi narasi “Chandra Hamzah: penjual pecel lele di trotoar bisa kena UU Tipikor karena memperkaya diri dan merugikan negara” merupakan konteks yang salah (false context).

Akun Instagram “trymbambung” pada Selasa (19/8/2025) mengunggah video [arsip] yang dengan narasi:

“Hukum apa lagi ini Penjual pecal lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara”

Per Kamis (22/8/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 3,2 juta kali, disukai 64 ribu kali, dibagikan ulang 4 ribu kali dan menuai 61 ribu komentar.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencoba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui mesin pencarian Google dengan reverse image search. Hasilnya, ditemukan video serupa di kanal Youtube MerdekaDotCom dengan judul video “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK” yang tayang pada Selasa (24/6/2025).

Setelah menyimak video secara penuh, saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jumat, (18/7/2025). Chandra M Hamzah justru mengusulkan untuk menghapus pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor.

Melansir dari Tempo.co, Chandra mengatakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor perlu dihapuskan karena melanggar asas lex certa, yakni soal perbuatan apa yang bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pada Pasal 3 UU Tipikor memuat frasa “setiap orang” yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Menurut nya, kata tersebut bisa diubah dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah dijadikan norma, bahwa ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’. Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa, Chandra Hamzah tidak memberikan pernyataan bahwa penjual pecel lele dijerat UU Tipikor, justru ia meminta untuk mengubah perumusan delik tersebut agar lebih jelas dan tidak ambigu. Karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.

Kesimpulan

Unggahan berisi “Chandra Hamzah: penjual pecel lele di trotoar bisa kena UU Tipikor karena memperkaya diri dan merugikan negara” merupakan konteks yang salah (false context).

(Ditulis oleh Yudho Ardi)