SUMBER: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/09/28/42687/25/25/Hapus-Tunjangan-Profesi-Jokowi-Presiden-Pengkhianat-Guru
NARASI:
Jakarta, HanTer – Rencana pemerintah yang ingin menghapus tunjangan profesi guru (TPG) ditentang organisasi guru. Sebab ketika kampanye, presiden sudah berjanji tidak akan menghapus tunjangan tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, menjelang Pemilu Presiden 2014, Joko Widodo berkunjung ke Kantor PB PGRI. Ketika itu Jokowi berjanji bahwa TPG tidak akan dihapus, bahkan akan ditambah.
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar PGRI meluruskan wacana yang beredar menjelang Pilpres 2014 lalu melalui pesan singkat, bahwa jika Jokowi terpilih menjadi presiden, maka TPG akan dihapus.
Kemudian, pada saat Rakorpimnas PGRI akhir Juni 2014, Jokowi kembali menyatakan di depan peserta rakorpimnas bahwa kelak jika dia terpilih sebagai presiden tidak akan menghapus tunjangan profesi. BACA: Ada Kejutan di Paket Ekonomi Jilid II: Jokowi Jangan jadi PHP
“Jadi jika Kemendikbud akan menghapus TPG, berarti Anies Baswedan, telah memberikan andil besar, sehingga Presiden Jokowi membohongi guru,” tegas Sulistiyo di Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Adapun dasar hukum pemerintah ingin menghapus TPG karena adanya UU Aparatur Sipil Negara ASN. Dikatakan, ada pemahaman yang salah dari pejabat Kemendikbud. Sebab TPG dan TPD (Tunjangan Profesi Dosen) harus tetap diberikan karena hal itu merupakan amanat UU Nomor 14/2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Dalam UUGD tertulis sangat jelas bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memeroleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) akan memperoleh satu kali gaji pokok. Diketahui, sampai saat ini, dari sekitar 1,6 juta guru yang telah memeroleh TPG. Masih sekitar 1,5 juta guru belum memerolehnya.
“Sangat jelas bahwa untuk mengatur dan mengelola guru ya dasarnya UUGD bukan ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UUGD. Perlu diingat, tidak semua guru adalah ASN. Guru di sekolah swasta, guru tetap termasuk guru honorer itu tidak termasuk ASN. Mereka punya hak memeroleh TPG tetapi belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN,” ujarnya.
Sulistiyo memberi contoh, jika ada orang mencuri kayu milik perhutani, orang tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah, tetapi yang digunakan adalah UU Perhutani. Sama halnya juga jika orang membeli bahan bakar subsidi, padahal dia tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak dikenaikan pasal korupsi tetapi UU Migas.
“PGRI tentu percaya dan akan memegang janji teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain naik, malah guru turun, karena TPG dihapus. Jangan salahkan guru jika mereka berbondong-bondong mendatangi istana menangih janji presiden,” kata Sulistiyo mengancam. BACA : Kemdikbud: Pemerintah Tidak Akan Menghapus Tunjangan Profesi Guru
Diketahui, Kemendikbud merencanakan akan menghapus TPG karena adanya fakta guru yang sudah menerima TPG belum bermutu baik. TPG juga akan dihapus karena d UU ASN PNS hanya akan menerima tunjangan kinerja.
PENJELASAN:
JAKARTA – Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun, para guru kini bisa bernapas lega karena rencana tersebut tidak akan terealisasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengungkapkan, bahwa tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) serta tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil (TPG BPNS) tidak akan dihapuskan.
“Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahun 2016, kami sudah siapkan Rp73 triliun untuk guru PNSD, sekira Rp7 triliun untuk TPG BPNS yang ada di APBN,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (29/9/2015).
Pranata menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, Kemendikbud juga akan mengatur skema penggajian bagi guru-guru PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN).
Pembenahannya, kata Pranata, pada penggajian, yakni dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kerja, serta tunjangan kemahalan. Sumber pendapatan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam gaji tunggal PNS.
“Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ujarnya.
Tunjangan sendiri, tuturnya, akan diberikan dalam dua jenis yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.
“Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tuturnya.
(rfa)
REFERENSI:
https://news.okezone.com/read/2015/09/29/65/1222916/tunjangan-profesi-guru-tak-dihapus
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/186591105006766/