
- Faktanya, penugasan Gibran ke Papua didasarkan pada UU Otsus dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Papua.
- Unggahan berisi klaim “Prabowo utus Gibran ke pedalaman Papua untuk tugas perdamaian” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun Facebook “Sar Tono” pada Kamis (10/7/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“Tugass di tuga kan di papua
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO SECARA RESMI MENGUTUS WAPRES GIBRAN KE PEDALAMAN PAPUA UNTUK TUGAS PERDAMAIAN. MENURUT INFORMASI WAPRES GIBRAN AKAN MENGUTARAKAN IDE IDENYA YANG BRILIAN DI PAPUA DAN HANYA DITEMANI PENGAWAL PASPAMPRES SATU ORANG TANPA DIBEKALI PERSENJATAAN KARENA HANYA GIBRAN SATU-SATUNYA YANG DIPERCAYAKAN BISA MENDAMAIKAN KKB”
Unggahan disertai takarir:
“Gibran di tugas kan di papua”
Per Senin (14/7/2025), konten tersebut telah mendapatkan lebih dari 16 ribu tanda suka dan 3.300 komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Gibran ditugaskan ke Papua” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke sejumlah pemberitaan sebagai berikut:
- detiknews.com “Cerita Sebenarnya tentang Gibran akan Urus Papua”, serta
- cnbcindonesia.com “Gibran Siap Dipindahkan ke Papua, Ternyata ini Alasannya”
Dikutip dari kedua pemberitaan yang tayang Juli 2025 itu, diketahui jika penugasan Gibran bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Papua. Penugasan ini bukanlah mandat yang diberikan oleh presiden, melainkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).
Dalam UU itu disebutkan bahwa wakil presiden bertugas sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “Prabowo utus Gibran ke Pedalaman Papua untuk tugas perdamaian” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)