
- Tidak ditemukan nama Mantan Presiden RI Joko Widodo dalam daftar laporan dan putusan International Court of Justice (ICJ).
- Unggahan berisi klaim “pengadilan internasional perintahkan tangkap Jokowi karena melanggar HAM” itu merupakan konten palsu (fabricated content).
Akun TikTok “repallinoharefali” pada Kamis, (15/5//2025) mengunggah video [arsip], isinya berupa informasi tentang perintah penangkapan Jokowi oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) karena didakwa melanggar HAM.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“PENGADILAN INTERNASIONAL
International Court of Justice dan International Criminal Court
INTERNATIONAL POLICE ORGANIZATION
PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN WARAN TANGKAP PADA JOKO WIDODO MEMINTA TANGKAPAN MELITER KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT
Majlis Hak Asasi Manusia Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu”
Hingga Senin (30/6/2025), unggahan telah disukai lebih dari 12 ribu akun, dibagikan ulang 3.135 kali, serta menuai 2.000-an komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran di laman Mahkamah Internasional untuk Keadilan atau International Court of Justice, yakni icj-cij.org. TurnBackHoax lalu mengakses laman publikasi, tepatnya pada bagian Report of Judgments, Advisory Opinions and Orders (Laporan Putusan, Pendapat Penasehat dan Perintah). Hasilnya, tidak ditemukan nama Mantan Presiden RI Joko Widodo dalam daftar laporan dan putusan ICJ.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “pengadilan internasional perintahkan tangkap Jokowi karena melanggar HAM” itu merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh Vinanda Febriani)