
- Video hanya berisi pembahasan seputar Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan ilegal karena melanggar Piagam HAM PBB.
- Unggahan berisi narasi “Mahkamah Internasional menetapkan Israel sebagai negara Ilegal” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun Instagram “marhall88” pada Jumat (11/4/2025) mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki sedang berbicara dengan sejumlah awak media.
Unggahan disertai narasi:
“Mahkamah Internasional tlah memutuskan bahwa: ISRAEL adlh NEGARA ILEGAL yg sdh harus keluar dari Palestine dan wajib segera diHUKUM DUNIA”.
“#israel Adlh NEGARA ILEGAL yg SIAP DIHUKUM oleh KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL”.
Hingga Rabu (4/6/2025) unggahan tersebut telah disukai lebih dari 5 ribu akun.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menonton video tersebut dari awal hingga akhir. Tidak ada pernyataan Riyad Al Maliki tentang Mahkamah Internasional menyatakan Israel sebagai negara ilegal. Video hanya berisi pembahasan seputar Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan ilegal karena melanggar Piagam HAM PBB.
Dalam video tersebut terdapat tanda air “TRT World”. TurnBackHoax kemudian menelusuri akun Instagram “trtworld” dan menemukan video asli, isinya sama dengan unggahan “marhall88”, tetapi tidak terdapat narasi “Mahkamah Internasional tlah memutuskan bahwa: ISRAEL adlh NEGARA ILEGAL yg sdh harus keluar dari Palestine dan wajib segera diHUKUM DUNIA”.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “ICJ declares Israel as illegal state” ke mesin pencari Google. Hasilnya mengarah ke sejumlah artikel yang membantah klaim, yakni:
- euronews.com “No, the ICJ hasn’t declared Israel an ‘illegal state’” yang tayang pada Kamis (24/4/2025), dan
- reuters.com “Fact Check: UN court’s opinion misrepresented as deeming Israel an illegal nation” yang tayang pada Senin (21/4/2025).
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “Mahkamah Internasional menetapkan Israel sebagai negara Ilegal” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Zahra)