[SALAH] Pandemic Treaty: Ada Denda untuk Masyarakat Penolak Vaksin

  • Faktanya, tidak ada informasi kredibel tentang WHO Pandemic Treaty yang memberi denda Rp 500 juta bagi masyarakat penolak vaksin.
  • Unggahan berisi klaim “ada denda untuk masyarakat penolak vaksin” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Akun Instagram “singanuswantara” pada Senin (7/4/2025) mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan calon gubernur (cagub) Jakarta 2024-2029 Dharma Pongrekun berbicara mengenai WHO Pandemic Treaty.

Berikut narasi lengkapnya:

“saat ini who juga sedang berusaha mengajak 194 negara untuk bergabung dalam perjanjian ini. lalu apakah Indonesia mau bergabung atau tidak? tidak. sekali lagi saya mau bertanya. apakah Indonesia mau bergabung atau tidak? tidak. merdeka merdeka merdeka. kita harus pertahankan kemerdekaan kedaulatan bangsa kita termasuk kedaulatan Tuhan di dalam tubuh manusia. kita harus hadapi merdeka atau mati. keputusan itu akan kita lihat di bulan mei yang akan datang. namun perlu kita ketahui bersama bahwa sudah ada 12 negara dari 194 negara yang menyatakan keluar dan menolak. satu yang terkenal adalah Rusia.”

Unggahan disertai takarir:

“Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Potensi PLANDEMIC sangat besar akan terjadi lagi !! WH0 PANDEMI TREATY rampung lebih awal atau sebelum/sesudah BULAN MEI 2025 #TOLAKUUKESEHATANOMNIBUSLAW. Yang Perlu diperhatikan : TOLAK WH0 PANDEMI TREATY & AMANDEMEN IHR

  • Jika Menolak Pemaksaan V@xx 💉 akan dikenakan Denda 500 Juta.
  • Nggak Pake Masker Denda 500 Juta.
  • Memilih OBAT-OBATAN tradisional / AKUPUNTUR Dilarang kena juga Denda 500 Juta.

#SELAMATKANJIWAKELUARGAKITA

Sampaikan pada DUNIA, kami bangsa INDONESIA tidak pernah takut siapapun

Kami hanya takut kepada Allah saja

MERDEKA !!!

PATRIOT PEMBELA BANGSA

WE ARE THE 10% & TIME HAS TOLD

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun

@pongrekundharma88

Per Rabu (30/4/2025), konten tersebut menuai lebih dari 2.261 tanda suka dibagikan ulang 340-an kali.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Pandemic Treaty” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke artikel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) “Melawan Hoax Pandemic Treaty”.

Berdasarkan artikel yang tayang Juni 2024 itu, disebutkan kalau Pandemic Treaty merupakan instrumen internasional yang sedang dirancang oleh negara anggota WHO, termasuk Indonesia, untuk menciptakan sistem global yang siap merespon pandemi di masa depan. Meski demikian, WHO tidak memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan nasional domestik.

TurnBackHoax kemudian mengamati petunjuk berupa tulisan “Dharma Pongrekun” dalam takarir unggahan. TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Dharma Pongrekun pandemic treaty” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, ditemukan artikel Cek Fakta tempo.co “Keliru: Denda Rp500 Juta Pandemic Treaty Bagi Warga yang Tolak Vaksin dan Masker” yang tayang Jumat (11/4/2025). Konteks asli video tersebut adalah momen ketika Dharma Pongrekun (sebagai cagub Jakarta 2024-2029) menghadiri acara silaturahmi Alim Ulama Se-DKI Jakarta.

Dalam pidatonya, Dharma menyampaikan Pandemic Treaty—yang berpotensi mengancam kedaulatan negeri—menjadi alasannya maju sebagai cagub DKI 2024-2029.

Terkait klaim denda Rp500 juta bagi masyarakat yang menolak vaksin, epidemiolog Dicky Budiman menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.

“Itu informasi keliru dan konspirasi yang berkembang yang perlu diluruskan,” tegas Dicky saat dihubungi tempo.co.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “ada denda untuk masyarakat penolak vaksin” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

(Ditulis oleh ‘Ainayya)